Cacat Akibat Laka Kerja, Buruh TKBM di PT Cemindo Gemilang Ini Malah Tak Dapat Hak-haknya

LEBAK – Sungguh malang nasib Epeng Mulyadi (47) warga Kampung Ciwaru Lapang Rt03/08, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak ini. Epeng yang merupakan buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) pada bagian Foreman di salah satu perusahan bongkar muat (PBM) di Terminal Khusus (Dermaga) PT Cemindo Gemilang ini mengalami cacat akibat kecelakaan kerja.

Sejak mengalami kecelakaan kerja pada sekitar bulan Januari 2018 Ialu, Epeng hanya bisa berdiam diri tanpa ada penanganan medis dari dokter Rumah Sakit, dan saat ini ia tidak lagi bekerja untuk dapat membiayai hidup satu orang anak dan isterinya.

Dan yang lebih parahnya lagi, selama sakit akibat kecelakaan kerja itu, Epeng yang masih tercatat sebagai salah satu karyawan di Perusahaan Bongkar Muat (PBM) di Terminal Khusus PT Cemindo ini, ternyata tidak pernah lagi menerima haknya sebagai karyawan.

Ketika faktabanten.co.id berkunjung ke rumahnya, Epeng berita tentang kecelakaan kerja yang dialaminya. Malam itu sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, pada bulan Januari 2018 lalu, dirinya tengah bekerja sebagai Foreman.

Namun, saat tengah menunggu kedatangan semen untuk disusun di atas kapal tongkang bersama sejumlah rekan kerjannya saat itu, tiba-tiba ia tertimpa semen dan kayu palet yang tersusun di dalam kapal tongkang seberat 2 ton, dan langsung menimpa bagian kaki kiri sehingga mengalami remuk dan patah.

“Setelah kejadian saya dibawa ke Klinik PT Cemindo, beberapa jam kemudian sekitar jam 4 pagi saya dibawa pulang ke rumah,” ujar Epeng memulai perbincangannya kepada faktabanten.co.id, Senin (12/3/2018).

Menurutnya, dari sejak kejadian tersebut, ia tidak pernah mendapat penanganan dokter spesialis tulang dan tim medis rumah sakit, apalagi untuk dirawat inap.

Ia pun melanjutkan, setelah dari klinik PT Cemindo, Epeng mengaku hanya berobat di kampung kepada tukang urut.

Hal itu kata Epeng, lantaran dirinya tidak memiliki biaya dan pihak PBM yang mempekerjakannya pun terkesan lepas tanggungjawab. Padahal, dirinya mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja tersebut.

“Saya itu pertama bekerja di PBM PT TRB dan pada bulan Desember 2017 masih dapat gaji di PT TRB sebesar Rp2,5 juta. Tapi pada bulan Januari 2018 PT TRB ganti bendera menjadi PT PBS. Dan saya bersama bekas pekerja lainnya di PT TRB dipekerjaan di P. PBS yang juga dikelola oleh empat orang pengurus atau manajemen yang sama di PT TRB sebelumnya,” jelas Epeng.

Di perusahaan baru tersebut, Epeng mengaku sudah bekerja sejak Januari 2018, meskipun belum melakukan penandatanganan kontrak.

“Di bulan Januari, saya dapat gaji Rp1,8 juta di PT PBS, tapi memang para pekerja lama di PT TRB yang dipindahkan ke PT PBS, semua yang lama itu belum menandatangani kontrak kerja,” tutur Epeng.

Penderitaan Epeng semakin bertambah ketika perusahaan PBM yang mempekerjakannya itu, terkesan tidak memiliki itikad baik untuk membesuk secara rutin apalagi membiayai pengobatan secara maksimal hingga kaki kirinya yang remuk dan patah itu dapat kembali normal.

Selain itu, sejak peristiwa kecelakaan hingga saat ini, Epeng mengaku tidak mendapatkan hak-haknya sebagai karyawan tanpa alasan jelas.

“Katanya untuk gaji bulan Februari dan Maret juga saya sudah tidak dapat, padahal saya punya anak isteri dan kebutuhan. Jangankan uang jaminan kecelakaan karena kaki kiri saya jadi cacat, pengurus PBM-nya saja waktu kecelakaan cuma satu kali ada nengok ke rumah saya,” tukas Epeng.

Tidak mendapat perhatian dan haknya yang utuh dari PBM yang memperkejakannya, Epeng pun dalam waktu dekat, akan mengadukan penderitaan yang dialaminya kepada pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Lebak.

Terpisah, Chief Stevedore PT PBS Agus MBA saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya mengatakan, pihaknya masih bertanggungjawab atas kecelakaan kerja yang dialami oleh Epeng Mulyadi karyawan PT PBS saat tengah bekerja.

Agus mengakui, bahwa sejumlah karyawan lama di PT TRB sudah dialihkan bekerja di PT PBS. Agus pun berjanji akan mengupayakan pembayaran gaji Epeng Mulyadi untuk gaji bulan Februari dan Maret 2018.

“Insha Allah untuk gaji bulan Februari dan Maret saya masih upayakan,” kata Agus.

Disinggung soal status kerja Epeng Mulyadi di PT PBS apa sebagai karyawan tetap atau buruh harian lepas, Agus menjelaskan Epeng belum menjadi karyawan tetap.

“Waktu di PT TRB sudah karyawan tetap, tapi di PT PBS belum karyawan tetap karena belum tiga bulan masa kerjanya. Tapi masih kita biayai,” tukas Agus MBA. (*/Sandi)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien