Debu ke Pemukiman, Komisi IV DPRD Cilegon Akan Panggil PT SUJ

CILEGON – Menyikapi dampak debu industri yang dialami oleh warga Lingkungan Lijajar RT 13 dan RT 19, RW 06, Kelurahan Tegalratu, Kecamatan Ciwandan, Komisi IV DPRD Cilegon yang membidangi soal lingkungan, langsung mengambil langkah tegas. Diduga debu hitam yang menyasar ke permukiman warga disebabkan dari cerobong PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), hingga menyebabkan debu bertebaran di rumah warga sekitar, sesak nafas, batuk dan pilek yang dirasakan oleh warga baik orang tua hingga balita.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon Erick Erlangga mengatakan, pihaknya akan segera memanggil pihak PT. SUJ untuk mengetahui penyebab hingga mengeluarkan debu yang dikeluhkan oleh warga sekitar.

“Untuk pemanggilan kita ajukan dulu ke Ketua DPRD, kan harus ada tandatangan beliau. Nanti kita buat ruang di DPRD untuk bersama Ketua Komisi II, OPD terkait, masyarakat dan perusahaannya,” kata Erick, Kamis (7/11).

Erick menambahkan, untuk mengetahui situasi dan kondisi di lapangan, ia juga akan melakukan sidak di PT. SUJ. Terkait belum adanya respon dari pemerintah mengenai permasalahan ini, pihaknya juga akan melibatkan Pemkot Cilegon melalui OPD terkait.

“Kita sidak juga untuk mengetahui secara rill di lapangan. Nanti kalau perlu kita ajak dinas terkait. Secepatnya, karena Senin kita akan ke PT. Dover,” tegasnya.

Gerindra HUT Banten

Terpisah, Anggota Komisi II DPRD Cilegon Muhammad Ibrohim Aswadi menegaskan, PT. SUJ harus bertanggung penuh terhadap kondisi masyarakat di lingkungan tersebut sebagai bagian integral yang tidak bisa dipisahkan, dan masyarakat di lingkungan yang ada adalah bagian investasi yang tidak bisa tergantikan oleh apapun. Selain itu, kata dia, penanganan masalah tersebut tidak boleh berlarut larut, karena ini menyangkut ketentraman, kesehatan dan nyawa manusia.

“Saya sebagai wakil rakyat yang diberikan amanah oleh warga dari dapil II Ciwandan – Citangkil, saya akan terus mendorong, memperjuangkan sekaligus mengusulkan kepada ketua komisi II untuk segera berkoordinasi kepada Pimpinan DPRD agar segera dilakukan sidak, dan bila perlu dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP ) atau hearing bersama dengan melibatkan lintas komisi di gedung DPRD dengan melibatkan masyarakat, OPD terkait, dan Pt. SUJ agar masalahnya cepat teratasi dengan baik,” paparnya. (*/Red)

KPU Cilegon HUT Banten
Dindik HUT Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien