Masyarakat Tolak Kecamatan Purwakarta Masuk RTRW Kawasan Industri di Cilegon
CILEGON – Masyarakat Kecamatan Purwakarta menyatakan penolakannya wilayah tersebut dimasukkan dalam kawasan industri dalam Rancangan Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 Kota Cilegon Tentang Rencana Perubahan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2020-2040 yang bisa dirubah setiap 5 tahun sekali oleh Pemkot dan DPRD Kota Cilegon.
Hal tersebut diungkapkan oleh Tokoh Masyarakat Kota Cilegon yang tinggal di Kecamatan Purwakarta, KH Nawawi Sahim, yang secara tegas menyatakan penolakannya, karena bisa berdampak pada berubahnya kearifan lokal.
“Masalah perubahan Raperda Rancangan Tata Ruang Tata Wilayah, masalah Kecamatan Purwakarta tidak harus masuk dalam ruang kawasan industri, karena kalau dijadikan kawasan industri maka tatanan lingkungan dan tradisi adat budaya masyarakat Purwakarta akan punah,” tegas pria yang akrab disapa Haji Wawi ini kepada Fakta Banten, Jum’at (21/2/2020).
Lebih lanjut, tokoh yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PB Al-Khairiyah ini, juga menjelaskan soal kekhawatiran terjadinya kerusakan lingkungan akibat keberadaan pabrik-pabrik atau industri yang bisa menyebabkan makin parahnya banjir di wilayah tersebut.
“Sekarang wilayah Kecamatan Purwakarta sudah sering kebanjiran, apalagi kalau sawah diuruk gunung diratakan, masyarakat kami akan tenggelam,” jelas Haji Wawi.
Untuk itu, pihaknya berharap kepada Pemkot dan DPRD Kota Cilegon yang sedang menggodok perubahan Raperda RTRW tersebut, agar tidak mem-plot atau menjadikan wilayah Kecamatan Purwakarta yang masih didominasi lahan pertanian, agar tidak dijadikan kawasan industri.
“Masyarakat Purwakarta menolak keras wilayah Kecamatan Purwakarta untuk dijadikan wilayah industri,” tandasnya. (*/Ilung)