Loading...

Proyek Pengembangan Krakatau Steel di Samangraya – Cilegon Ditolak Warga

CILEGON – Puluhan warga Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, menolak proyek pengembangan PT Krakatau Steel (KS) berupa proyek untuk penyimpanan stok bahan baku Blast Furnace yang berlokasi di wilayahnya atau di HGP 11.

Penolakan warga tersebut diungkapkan dalam acara sosialisasi proyek PT KS tersebut kepada warga Samangraya hari ini, Jum’at (14/7/2017). Proyek ini sebenarnya sudah berjalan beberapa pekan ke belakang.

Dalam sosialisasi siang tadi, Fakta Banten yang berada di lokasi mengamati, banyaknya penolakan warga yang khawatir terkena imbas dampak negatif lingkungan mengingat lokasi proyek penyimpanan bahan baku tersebut.

Salah seorang tokoh pemuda, Subaedi, bahkan menuding proyek tersebut tidak memiliki izin dan tak sesuai dengan AMDAL yang dimiliki PT KS.

“Saya sudah konfirmasi ke BLH Cilegon, dan ternyata belum ada izin perubahan AMDAL proyek KS tersebut di BLH, jelas ini amat kami sayangkan apalagi proyek ini untuk Blast Furnace tersebut bersinggungan langsung dengan masyarakat. Saya kaget dengan kebijakan KS ini, saya kira sebelumnya lahan ini untuk tandon,” ungkap Subaedi.

Selain itu, warga juga mempersoalkan cara manajemen PT KS yang mengesampingkan keberadaan masyarakat sekitar, karena sebelumnya tidak pernah menyosialisasikan proyek tersebut ke lingkungan sekitar.

“Jelas kami kecewa dengan proyek KS ini, jangankan mau ‘uluk salam’ kepada kami. Manajemen KS malah seperti Koboy, harusnya santun kepada masyarakat Samangraya,” tegas Haji Saeni, tokoh masyarakat.

Selain izin lingkungan dan perubahan AMDAL sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang belum ada, warga juga menolak proyek ini jika peruntukannya untuk penyimpanan bahan baku Blast Furnace, yang disinyalir akan berimbas pada pencemaran sumur-sumur warga.

Lokasi proyek penyimpanan stok bahan baku Blast Furnace PT KS yang ditolak warga Samagraya, Cilegon / dok

Selain dihadiri tokoh pemuda dan sesepuh warga, sosialisasi kali ini juga dihadiri oleh Lurah Samangraya, Dimyati, dan anggota DPRD Cilegon Sofwan Marjuki.

Diakhir acara, Nooryudono, manajer GA PT KS memberikan jawaban yang kurang tegas yakni akan membicarakan terlebih dahulu kepada pimpinannya terkait permintaan warga tersebut.

Namun puluhan warga yang kurang puas dengan jawaban itu terus mendesak, sehingga Dimyati, Lurah Samangraya dan Sofwan, anggota dewan dari Samangraya menengahi dan menyarankan agar PT KS memenuhi tuntutan warga.

Di akhir pertemuan tersebut, manager GA PT KS itu akhirnya menyepakati menghentikan sementara proyek yang sedang berjalan ini dalam sepuluh hari kedepan, sampai ada hasil keputusan musyawarah lanjutan antara PT KS dengan warga Samangraya.

Saat wartawan Fakta Banten coba mengkonfirmasi kepada Nooryudono, dirinya enggan untuk wawancara.

“Jangan dululah, takut salah ngomong. Hasil musyawarah tadi aja sih kang,” ujarnya singkat. (*)

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien