SERANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Riung Hijau menyambangi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten untuk membahas terkait kejelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), di Sekretariat DPRD Banten, Kota Serang. Rabu (29/1/2020).
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Riung Hijau, Ahmad Baidowi mengatakan, Raperda RZWP3K merupakan regulasi yang penting untuk diketahui oleh masyarakat, khususnya para nelayan.
Pasalnya, keberadaan Raperda tersebut, selain harus melibatkan unsur nelayan dalam proses pengesahannya, juga harus berpihak kepada kaum nelayan, dengan tidak merusak alam lingkungan sekitar, melalui aktivitas yang eksploitatif.
“Perda dapat berpihak terhadap nelayan.
Harapannya Perda tersebut dapat melindungi dan memastikan hak-hak nelayam tradisional yang saat ini masih sulit dalam melaksanakan kegiatan di laut,” ujar Ahmad Baidhowi seusai audiensi dengan aktivis lingkungan yang lain.
Pria yang akrab disapa Owi itu mengungkapkan, jangan sampai aktivitas nelayan tradisional terganggu lantaran hadirnya Perda RZWP3K.
“Di beberapa wilayah seperti Bojonegara (Kabupaten Serang) akses yang tertutup oleh industri sehingga nelayan sulit dalam melaut,” terangnya.
Ia mengkhawatirkan nantinya seperti yang terjadi di wilayah tengkurak Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, yang memerlukan adanyanya normalisasi, karena disebabkan pendangkalan semakin tinggi, sehingga nelayan sulit menuju ke laut.
Sementara itu, Ketua DPRD Banten Andra Soni menyambut hangat kedatangan Riung Hijau. Ia mengatakan, kedatangan Riung Hijau merupakan niatan baik untuk memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
“Sebagai wakil rakyat, tentut produk hukum yang dihasilkan oleh kami prinsipnya berpihak terhadap rakyat, tidak terkecuali kepada para nelayan. Karena Riung Hijau juga ada unsur dari nelayan tradisional, dimana menjadikan laut sebagai tempata mencari nafkah,” terangnya.
Besar harapan kata Andra, Perda atau produk hukum lainnya juga mampu memastikan hak-hak dasar nelayan dalam mencari nafkah di laut yang terjaga. (*/Qih)