179 Ribu Peserta PBI-JK di Lebak Dinonaktifkan, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan dan Skema Reaktivasi
LEBAK– Kebijakan penonaktifan ratusan ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kabupaten Lebak memicu tanda tanya di tengah masyarakat.
Sejak 1 Februari 2026, sebanyak 179.710 peserta tercatat tidak lagi aktif dalam program pembiayaan iuran yang ditanggung pemerintah.
Langkah tersebut merupakan bagian dari penyesuaian data berbasis pemutakhiran Data Sosial Ekonomi Nasional.
BPJS Kesehatan menyebut kebijakan ini dilakukan untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat yang benar-benar masuk kategori fakir miskin dan tidak mampu.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Lebak, Asty Dwi Lestari, menjelaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan umumnya tercatat dalam kelompok Desil di atas 5.
Artinya, berdasarkan data nasional, mereka dinilai memiliki tingkat kesejahteraan menengah ke atas.
“Program PBI-JK memang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Peserta yang secara data masuk kategori di atas Desil 5 dianggap sudah tidak memenuhi kriteria penerima bantuan iuran,” jelas Asty, Minggu (15/2/2026).

Ia menambahkan, indikator penilaian tidak hanya melihat tingkat pengeluaran, tetapi juga status pekerjaan dan aktivitas ekonomi yang tercatat dalam basis data nasional, seperti wiraswasta atau karyawan swasta.
Meski demikian, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kebijakan ini tidak serta-merta menutup akses layanan kesehatan bagi warga yang sedang membutuhkan perawatan.
Peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan reaktivasi dalam kurun waktu enam bulan sejak statusnya berubah.
“Jika peserta dalam kondisi sakit dan membutuhkan layanan kesehatan, bisa mengajukan reaktivasi dengan melampirkan surat keterangan dari rumah sakit serta rekomendasi dari Dinas Sosial,” ujarnya.
Proses tersebut dilakukan melalui mekanisme Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diajukan oleh Dinas Sosial ke Kementerian Sosial.
Jika disetujui dan berkas dinyatakan lengkap, kepesertaan dapat kembali aktif dalam waktu sekitar tiga hingga lima hari kerja.
Kebijakan ini menjadi pengingat pentingnya validitas data dalam program bantuan sosial. Di sisi lain, edukasi kepada masyarakat dinilai perlu diperkuat agar tidak muncul kepanikan atau kesalahpahaman terkait akses layanan kesehatan.
Pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan berharap masyarakat yang terdampak dapat segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat untuk memastikan hak layanan kesehatan tetap terjaga sesuai ketentuan yang berlaku. (*/Sahrul).


