2 Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi Dibekuk Polres Lebak
LEBAK – Dua pelaku praktek penyalahgunaan solar bersubsidi ditangkap Satreskrim Polres Lebak usai mengisi bahan bakar solar di SPBU Mandala pada Senin (30/5/2022) lalu.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah JS (39) warga Pademangan, Jakarta dan SAM (25) warga Kasemen, Kota Serang yang bertugas sebagai supir.
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengungkapkan, jika modus pelaku yakni dengan berpura-pura mengisi bahan bakar solar bersubsidi di SPBU menggunakan mobil box Mitsubishi L-300 yang sudah dimodifikasi.
Dimana menurut Wiwin, jika pelaku melakukan manipulasi dengan membuat kotak besi di dalam box mobil yang tersambung dengan selang berukuran 1 inc dan sudah ditambahkan mesin pompa air agar bisa menampung solar saat melakukan pengisian di SPBU.
“Pelaku membeli solar subsidi di pom bensin seharga Rp5.150 per liter dan dijual dengan harga Rp8.000. Sehingga pelaku mendapat keuntungan Rp2.850 dari per liternya,” kata Wiwin kepada awak media, Jumat (10/6/2022) sore di Mapolres Lebak.
“Kita amankan barang bukti sebanyak 600 liter,” imbuhnya.
Disampaikan Wiwin, jika pelaku mengaku sudah menjual bahan bakar solar bersubsidi sebanyak 6 kali dengan target pemasaran yakni perusahaan-perusahaan yang tengah menggarap proyek di wilayah Tangerang dan Cikarang, Bekasi.
“Pengakuannya sih sudah enam kali menjual (solar) ke proyek pemerataan lahan di Cikarang dan wilayah Tangerang,” ujar Wiwin.
Diakui Wiwin, jika hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan. Termasuk mencari tahu apakah ada keterlibatan oknum petugas SPBU dalam kasus tersebut.
“Kita masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan apakah ada tersangka lain seperti adanya keterlibatan pihak petugas SPBU. Ini masih kita dalami,” kata Wiwin.
Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Lebak. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku dijerat pasal 55 Undang-undang RI nomor 1q tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancamannya pidana 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp6 milyar,” tandasnya. (*/YS)