LEBAK – Persoalan biaya penempatan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri menjadi keluhan seorang warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Andi (37), orang tua calon tenaga kerja wanita (TKW).
Pihak keluarga TKW mengaku diminta menanggung biaya hingga Rp15 juta.
Ia juga mempertanyakan keberadaan ijazah asli dan Kartu Keluarga (KK) milik anaknya yang menurut pengakuannya, masih berada di tangan perusahaan penyalur tenaga kerja.
Andi menyebut perusahaan yang menangani proses penempatan anaknya adalah PT Sukma Karya Sejati, yang berlokasi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Ia mengaku keberatan dengan besaran biaya tersebut karena kondisi ekonominya tidak memungkinkan untuk membayar jumlah yang diminta.
“Kalau untuk membayar selama anak saya di penampungan, saya mau. Tetapi kalau sampai Rp15 juta, uangnya saya tidak punya,” ujar Andi.
Menurut Andi, biaya tersebut berkaitan dengan kebutuhan calon pekerja selama menjalani proses persiapan sebelum keberangkatan ke luar negeri.
Namun, ia mengaku membutuhkan penjelasan lebih rinci mengenai dasar pengenaan biaya serta mekanisme pembayarannya.
Ia merinci, biaya makan, tempat tinggal, dan pendidikan selama lima bulan disebut mencapai Rp7,5 juta. Selain itu, terdapat uang sebesar Rp3 juta yang diterima calon pekerja, biaya transportasi Rp1,5 juta, serta pengurusan paspor Rp1 juta.
Adapun komponen lainnya, menurut Andi, mencakup asuransi, pemeriksaan kesehatan atau medical check-up (MCU), psikotes, uji kompetensi (UJK), serta sejumlah keperluan administrasi.
Meski demikian, rincian tersebut masih berdasarkan keterangan Andi dan belum diverifikasi secara independen.
Belum diperoleh dokumen yang dapat memastikan keseluruhan komponen biaya, pihak yang menanggungnya, maupun dasar penetapan nominal tersebut.
Selain mempersoalkan biaya, Andi mengaku tidak menerima salinan surat perjanjian yang mengatur proses penempatan anaknya.
Kondisi itu membuatnya mempertanyakan ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban pembayaran dan mekanisme pemotongan gaji setelah anaknya bekerja di luar negeri.
Menurut informasi yang diterimanya, gaji calon pekerja nantinya akan dipotong selama empat hingga lima bulan untuk memenuhi kewajiban biaya tertentu.
Andi mencontohkan, apabila gaji pekerja mencapai Rp10 juta per bulan, jumlah yang diterima selama masa pemotongan, menurut perkiraannya, hanya sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta.
“Kalau gaji Rp10 juta, selama masa pemotongan itu paling mendapatkan Rp2 juta sampai Rp3 juta. Alasannya untuk membayar biaya belajar,” ngkapnya.
Keterangan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak perusahaan. Besaran potongan, jangka waktu, dasar perhitungan, serta pihak yang menerima pembayaran belum dapat dipastikan karena dokumen perjanjian kerja dan penempatan belum diperoleh.
Andi juga mempertanyakan ijazah asli dan Kartu Keluarga milik anaknya yang disebut masih berada di tangan perusahaan.
Ia berharap persoalan tersebut memperoleh penjelasan agar keluarga memahami status dokumen, persyaratan penempatan, serta kewajiban yang harus dipenuhi sebelum keberangkatan.
Dalam proses penempatan PMI, keterbukaan informasi mengenai biaya, perjanjian, dan dokumen pribadi menjadi hal penting.
Calon pekerja beserta keluarganya perlu memperoleh penjelasan tertulis mengenai hak dan kewajiban, termasuk rincian biaya yang dibebankan serta ketentuan pemotongan penghasilan apabila memang diatur dalam perjanjian yang sah.
Persoalan tersebut juga perlu ditelaah berdasarkan ketentuan perlindungan pekerja migran Indonesia yang berlaku.
Karena itu, penjelasan dari perusahaan dan instansi berwenang diperlukan untuk memastikan apakah proses penempatan telah dilaksanakan sesuai aturan.
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi dari manajemen PT Sukma Karya Sejati belum diperoleh.
Upaya konfirmasi masih dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai rincian biaya yang disampaikan Andi, keberadaan dokumen milik calon pekerja, serta mekanisme pemotongan gaji yang disebutkan.
Keterangan dari instansi terkait juga diperlukan untuk memperjelas ketentuan biaya penempatan dan perlindungan hak calon PMI dalam proses perekrutan hingga keberangkatan.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan awal dari pihak keluarga.
Dugaan maupun persoalan yang disampaikan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran hukum sebelum dilakukan verifikasi lebih lanjut dan diperoleh penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Hingga kini, Fakta Banten masih berusaha untuk mengkonfirmasi kepada pihak perusahaan demi keberimbangan informasi. (*/Sahrul)


