Pembangunan Pagar PT KAI di Rangkasbitung Tutup Akses Jalan, Warga Mengeluh
LEBAK – Warga Kampung Pasir Sukarayat RW 07 dan RW 15, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mengeluhkan tentang adanya proyek pembangunan pagar di lahan milik PT KAI di sekitar pemukiman warga. Hal ini karena dampak dari pembangunan tersebut dinilai akan menutup akses jalan yang selama ini biasa digunakan untuk kepentingan warga sekitar.
Keresahan warga Pasir Sukarayat tersebut juga semakin menjadi, karena pihak PT KAI hingga saat ini tidak membalas surat permohonan dari warga yang sudah dilayangkan sebanyak dua kali, yang isinya meminta kebijaksanaan dari PT KAI guna memberikan sebagian lahannya untuk akses jalan selebar 5 meter yang diperuntukkan bagi kepentingan umum.
Adapun permohonan akses jalan yang diajukan tersebut bukan untuk menghambat ataupun melawan program PT KAI yang akan segera dilaksanakan, akan tetapi memohon dan meminta kebijakan agar diberikan akses jalan untuk warga masyarakat sekitar, lantaran hal ini lakukan semata-mata guna kepentingan masyarakat yang membutuhkan.
Kali ini warga Pasir Sukarayat melakukan mediasi dengan pihak PT KAI yang didampingi langsung oleh pihak TNI, Tokoh Masyarakat setempat terkait akan segara dilaksanakannya proyek pemagaran yang menurut pihak PT KAI pada tanggal 22 Juli 2018 ini harus sudah segera selesai dilaksanakan.
Maryanto Iskak, salah seorang Tokoh Masyarakat Pasir Sukarayat yang hadir pada mediasi tersebut meminta agar pihak PT KAI mau memberikan akses jalan selebar 5 meter yang diperuntukkan bagi akses jalan masyarakat sekitar.
“Kami minta pihak PT KAI mau memberikan akses jalan tersebut ditujukan guna kepentingan publik. Pasalnya, yang ditakutkan adalah apabila masyarakat yang berdampingan langsung dengan jalan tersebut mengalami masalah seperti kebakaran, ketika tidak ada akses jalan, maka apa yang bisa kami lakukan, mobil pemadam pun tidak akan bisa masuk jika tidak ada akses jalan tersebut,” ujar Maryanto.
Sementara itu, Murdani yang merupakan perwakilan dari pihak PT KAI tetap bersikukuh bahwa akses jalan akan tetap diberikan kelebihan jarak sebesar 1,5 meter dari patok yang sudah ditentukan oleh pihaknya.
“Hingga saat ini pihak kami tidak mengetahui terkait surat kedua yang diajukan oleh warga,” tuturnya.
Mendengar jawaban dari PT KAI, warga menilai apabila proyek ini tetap dilaksanakan dan hanya diberikan jarak sebesar 1,5 meter, kemungkinan besar tidak ada akses jalan bagi warga, lantaran jarak tersebut akan berbatasan langsung dengan taman yang telah dibuat oleh pihak Pemerintah Kabupaten Lebak sebelumnya. (*/Sandi)