62 Ribu Warga Lebak Kehilangan Akses BPJS PBI, Ini Langkah dan Penyebabnya

 

LEBAK– Puluhan ribu warga Kabupaten Lebak kini harus menghadapi kenyataan pahit setelah kepesertaan mereka dalam program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Setidaknya 62 ribu peserta tercoret dari daftar penerima bantuan iuran kesehatan yang sebelumnya dibiayai penuh oleh negara.

Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam memperbarui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi acuan penyaluran bantuan sosial.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, Eka Dharmana Putra, menyebutkan bahwa kebijakan ini langsung dikelola oleh Kemensos dan tidak melibatkan kewenangan daerah dalam proses penonaktifan.

“Penonaktifan ini bagian dari evaluasi pusat. Dari lebih 800 ribu peserta PBI di Lebak yang dibiayai APBN, sebanyak 62 ribu dinonaktifkan usai pemadanan data DTSEN,” ujar Eka, Sabtu (21/6/2025).

Eka menjelaskan, ada beragam faktor yang menyebabkan seseorang kehilangan status sebagai peserta BPJS PBI.

Beberapa di antaranya karena tidak terdaftar atau tidak valid di DTSEN, memiliki status ekonomi yang lebih baik, hineegga data administrasi yang tidak sinkron, seperti NIK tidak online atau pekerjaan yang terdaftar bukan kategori miskin.

“Ada juga yang tergolong desil 5 ke atas di DTSEN, artinya dianggap mampu. Atau datanya tidak sinkron, misalnya NIK bermasalah, pekerjaan tercatat wiraswasta, atau sudah lama tidak menggunakan layanan BPJS PBI,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, BPJS PBI merupakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin yang seluruh iurannya ditanggung negara.

Maka, kehilangan akses terhadap program ini berarti warga harus menanggung biaya kesehatan sendiri, kecuali mengurus kembali keikutsertaan mereka.

Mengantisipasi hal itu, Pemkab Lebak meminta warga untuk segera memeriksa status keanggotaan mereka.

Jika ditemukan bahwa BPJS PBI dinonaktifkan, warga dapat mengajukan usulan ulang melalui perangkat desa/kelurahan atau langsung ke Dinsos dengan menggunakan aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).

“Kami minta warga tetap tenang. Silakan datang ke desa agar bisa kami proses untuk diusulkan kembali melalui SIKS-NG,” tegas Eka.

Pemerintah daerah juga menekankan bahwa proses ini bukan pemutusan permanen, melainkan bagian dari pembaruan data penerima manfaat secara nasional agar bantuan tepat sasaran. (*/Sahrul).

Honda Promo
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien