Ade Berkomitmen Wujudkan Kabupaten Lebak jadi Daerah Layak Anak
LEBAK – Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi yang didampingi Forkopimda menghadiri dan juga membuka acara Rapat Koordinasi Penguatan Gugus Tugas Kabupaten Lebak Layak Anak, di Aula Multatuli Setda Lebak, Selasa (3/10/2017).
Ade Sumardi menjelaskan, rakor ini merupakan sebuah komitmen dan langkah strategis untuk melakukan evaluasi guna merumuskan langkah terhadap upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak dalam rangka menumbuhkan kembangkan secara maksimal.
Salah satu fokus perlindungan terhadap anak saat ini, yakni melindungi dari berbagai tindakan kekerasan dan diskriminasi.
“Jumlah anak di Kabupaten Lebak ini sekitar 618.900 jiwa, dan mereka adalah generasi masa depan yang berkwalitas dan berakhlakul karimah, dan untuk mewujudkannya butuh proses yang sangat panjang bahkan wajib kita lakukan perlindungan dan pendidikan sejak dalam kandungan sampai dewasa kelak sebagai pengganti kita,” ujar Ade.
Beliaupun menyampaikan rasa bangga terhadap berbagai prestasi yang telah diraih anak-anak di Kabupaten Lebak, yang tidak saja mampu bersaing di tingkat Provinsi bahkan mampu meraih prestasi nasional.
Wakil Bupati juga menegaskan kepada para peserta rapat termasuk para kepala OPD, Unsur Perangkat Desa, Kepolisian maupun TNI, agar setiap program yang dibuat untuk mewujudkan Kabupaten Lebak yang Layak Anak haruslah real dan nyata. Sejumlah program seperti, adanya jaminan label sehat bagi jajanan anak-anak yang berada di lingkungan sekolah, angkutan kota yang layak anak yang bisa menjamin kenyamanan dan keselamatan anak di perjalanan, dan juga mengurangi tingkat kematian ibu dan anak dengan menyiapkan berbagai perangkat kesehatan khususnya bagi persalinan dan pemenuhan serta perlindungan anak baik fisik maupun non fisik.
“Ini sebagaimana prioritas pembangunan yang dicanangkan Pemerintah, yakni menciptakan Lebak Sehat, Lebak Cerdas dan juga Lebak Sejahtera,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Dinas DP2KBP3A, Tajudin berharap, untuk kedepannya anak-anak di Kabupaten Lebak harus bisa menjadi anak-anak yang hebat, tumbuh kembang dan menjadi generasi yang sehat dan cerdas.
“Anak-anak mempunyai hak jaminan dan perlindungan sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 35 tahun 2014, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 11 tahun 2011, tentang kebijakan pengembangan Kabupaten Layak Anak dan Perda No. 8 tahun 2013, tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan,” ucap Tajudin (*/Sandi)