Akibat Geruduk Diduga Tambang Ilegal, 7 Warga Lebak Dapatkan Surat Kasih Sayang dari Polda Banten

LEBAK – Imbas demonstrasi tambang diduga Ilegal, 7 warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak mendapatkan surat cinta alias panggilan dari Polda Banten.
Salah satu warga yang mendapatkan panggilan, Muntadir (25), salah satu warga mengatakan, aksi demo tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap keberadaan tambang yang dinilai mengganggu warga setempat dan merusak akses jalan.
“Kami melakukan aksi protes dan mengusir para penambang diduga ilegal demi melindungi desa kami,” kata dia kepada Fakta Banten, Jumat (3/1/2025).
Muntadir menuturkan, pemanggilan itu untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana penghasutan dan kekerasan yang terjadi selama aksi demo pada 16 Desember.
“Saya bingung dengan pemanggilan tersebut, karena saya merasa aksi yang dilakukan warga bersifat spontan dan tidak melibatkan kekerasan,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, pada
aksi tersebut memang pihaknya berhasil membuat aktivitas galian tambang berhenti.
Namun setelah demonstrasi, surat panggilan dari Polda Banten tiba untuk beberapa warga yang terlibat.
“Ada tujuh warga yang mendapat surat panggilan, termasuk saya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, mengonfirmasi adanya pemanggilan terhadap warga Mekarsari.
Menurut Didik, pemanggilan ini bertujuan untuk klarifikasi dan dijadwalkan pada 3 Januari 2025.
“Benar, tentang wawancara, klarifikasi,” kata Didik. (*/Sahrul).


