Aliansi Mahasiswa Geruduk Kejati Banten, Desak Pengusutan Dana Hibah KNPI
LEBAK – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Banten mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi untuk segera memproses terkait penyalahgunaan jabatan dan dana hibah KNPI Banten yang diketuai oleh Rano Alfath, Kamis (16/5/2018).
Seperti diketahui, Rano Alfath adalah anggota DPRD Provinsi Banten Komisi V yang membidangi kepemudaan dan Kesra menganggarkan dana hibah KNPI Banten yang diketuai olehnya (Rano Alfath).
Oleh karena itu, kebijakan hibah yang diterima lembaga yang dipimpin anggota dewan tersebut, syarat muatan politis.
“Pada tahun 2017 anggota DPRD Banten Komisi V telah menyetujui dana hibah sebesar Rp 700.000.000 kepada KNPI, terlebih tahun 2018 dana hibah untuk KNPI sejumlah Rp 2 Miliar, akan tetapi SPPD-nya dicairkan untuk kegiatan bulan sebelum tanggal 6 Desember 2017,” ujar Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Banten, Udin, dalam aksinya, Kamis (16/5/2018).
Udin melanjutkan, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Banten mendesak kepada Kejasaan Tinggi untuk segera memeriksa Rano Alfath, karena telah menyalahi faktur laporan keuangan yeng telah ditetapkan oleh BPK, karena dianggap tidak tertib administrasi.
“Dan kami mendesak kepada Kejaksaan Tinggi Banten untuk memeriksa Rano Alfath sebagai anggota DPRD Komisi V Provinsi karena telah menganggarkan dana hibah KNPI Banten yang diketuai oleh dirinya sendiri yang dianggap rentan akan tindakkan korupsi,” jelasnya.
“Semoga Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten dapat segera memeriksa dan memproses Rano Alfath karena tindakkan yang dilakukannya dapat merugikkan kita semua,” tegasnya. (*/Eza-YF)