Anggota DPR Asal Banten Ini Cemas Pendidikan Non Formal Tak Terurus

JAKARTA – Masyarakat dan pegiat pendidikan mempertanyakan kebijakan penghilangan nomenklatur pendidikan masyarakat (Dikmas) dan kesetaraan. Tentu saja hal ini akan berdampak munculnya dikotomi antara pendidikan formal dan non formal.

“Kami juga menyesalkan kenapa tidak ada pembahasan pada saat rapat kerja (Raker) dengan DPR RI selama ini. Bahkan seakan-akan hal ini ditutup tutupi oleh Menteri Nadiem,” kata anggota Komisi X DPR Ali Zamroni, dalam kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR kepada para pegiat pendidikan, Kamis (23/1/2020).

Lebih jauh Anggota Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan, masyarakat nonformal mempermasalahkan adanya restrukturisasi di tubuh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Penghilangan nomenklatur pendidikan masyarakat dan kesetaraan dinilai akan berdampak adanya dikotomi antara pendidikan formal dan non formal,” tambahnya.

Padahal, kata Legislator dari Dapil Banten1 ini menjelaskan, dua jenis pendidikan ini dilindungi oleh Undang-Undang dan bagian dari tujuan pembangunan berkelanjutan.

“Pendidikan masyarakat dan kesetaraan memerlukan penguatan dan supporting yang khusus. Menggabungkan pendidikan formal dan formal ke Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah dinilai tidak tepat,” ujarnya.

Menurut mantan wartawan ini, dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 dan Peraturan Mendikbud Nomor 45 Tahun 2019, inti kedua aturan itu ialah mengenai konsolidasi eselon 1 di Kemendikbud setelah pendidikan tinggi (Dikti) dikembalikan ke Kemendikbud.

Pijat Refleksi

Dia juga mempersoalkan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Dikmas akan digabung dengan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), yakni dengan nomenklatur baru Ditjen PAUD dan Dikdasmen.

“Selain Dikmas dari nomenklatur direktorat jenderal, unit-unit kerja di bawah Ditjen PAUD dan Dikdasmen tidak ada yang khusus menangani Dikmas,” paparnya.

Hal ini dinilai akan berakibat buruk kepada perkembangan pendidikan nonformal yang tidak hanya mendidik anak-anak yang putus sekolah, tetapi juga memberantas buta huruf, memberdayakan masyarakat melalui berbagai pelatihan, kursus dan keterampilan lain.

Ali Zamroni mengatakan dengan adanya penghilangan seperti ini Pendidikan Masyarakat Non Formal seakan Dinomorduakan, alias ‘dianaktirikan’.

“Mereka merasa kehilangan rumah di saat nomenklatur ‘Dikmas’ sudah tidak ada lagi dalam struktur organisasi kerja Kemendikbud, apakah Pak Menteri mempunyai kajian khusus mengenai penghapusan ini?” tanyanya.

Pada kesempatan yang berbeda, Pelaksana Tugas Dirjen PAUD dan Dikmas sekaligus Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Harris Iskandar menuturkan, memasukkan Dikmas ke bawah Dikdasmen agar saling melengkapi untuk memberi berbagai alternatif pendidikan bagi masyarakat.

“Dari segi anggaran, harapannya tidak akan berkurang dan tetap akan ada pembinaan bagi Dikmas,” imbuhnya. (*/beritamoneter)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien