Anggota Kodim 0603 Lebak Dituding Intervensi Pekerja PT SBJ, Ini Penjelasan Dandim
LEBAK – Komandan Distrik Militer (Dandim) 0603 Lebak, Letkol Arh Erik Novianto, membantah atas adanya tudingan intervensi anggota TNI Kodim 0603 Lebak yang viral di media sosial terhadap pekerja PT Samudra Banten Jaya (SBJ), yang berlokasi di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.
Diketahui, PT. Samudra Banten Jaya (SBJ) merupakan perusahaan tambang emas yang telah disegel oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sebab, kegiatan pertambangan tersebut telah mencemari lingkungan sekitar.
Akan tetapi, fakta di lapangan berdasarkan laporan masyarakat. Perusahaan tambang emas tersebut sudah disegel pihak KLHK. Namun, perusahaan tambang emas itu masih tetap melenggang bebas melakukan aktivitas pertambangan hingga saat ini.
Komandan Distrik Militer (Dandim) 0603 Lebak, Letkol Arh Erik Novianto menegaskan, kehadiran anggota TNI di lokasi tambang PT SBJ itu legal karena fungsinya sebagai pendamping dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Tidak benar, kehadiran anggota kami di lokasi PT SBJ itu ilegal, bahkan dituduh melakukan intervensi terhadap pekerja di lokasi tambang PT. SBJ,” kata Komandan Kodim 0603 Lebak, Letkol Arh Erik Novianto pada saat menggelar konferensi pers di Aula Makodim setempat, Rabu (17/1/2024).
Erik mengungkapkan, PT. SBJ ditutup aktivitasnya oleh KLHK. Peran anggota (Kodim) di sana bertugas untuk mendampingi pihak penegak hukum (Gakum) KLHK, dalam melakukan investigasi di lokasi tambang emas tersebut.
“Tugas kami di sana sudah jelas. Selama di lokasi personil juga tidak pernah melakukan tindakan preventif,” ujarnya.
Atas dasar surat permintaan bantuan personel dari KLHK tersebut, kata Dandim, pihaknya memerintahkan Pasi Intel untuk membentuk Tim yang beranggotakan 6 orang personil untuk pendamping Tim Gakkum KLHK.
Dirinya menjelaskan, selama berada di lokasi PT. SBJ pihaknya juga kerap berkoordinasi dengan pihak Polres Lebak dan melakukan tindakan persuasif.
“Kami selalu persuasif, sebatas melakukan upaya teguran di lapangan kepada pihak PT. SBJ ketika mendapat laporan dari masyarakat,” terangnya.
Ketika melakukan tindakan preventif, menurut Erik itu juga bersifat situasional, karena mereka yang beraktivitas di lokasi PT. SBJ membahayakan keselamatan personil yang berada di sekitar lokasi.
“Perlu kami tegaskan, status PT. SBJ sampai sekarang dalam pemeriksaan Tim Gakkum KLHK dan Tim Mabes Polri,” katanya.
Selanjutnya Erik menceritakan, bahwa pada 16 Oktober 2023 perwakilan Humas dari PT. SBJ, TB. Endin berusaha untuk menemui dirinya untuk meminta izin agar tetap dapat melakukan aktivitas tambang meski lokasi tambang telah disegel oleh KLHK.
“Permintaan itu jelas saya tolak. Saat itu saya menyampaikan terhadap PT. SBJ agar menghormati penyegelan dari KLHK,” katanya.
Dikesempatan yang lain, kata Erik, pihak PT. SBJ juga mendatangi Kapolres Lebak Akbp Suyono, untuk menyampaikan keinginan yang sama yaitu, agar tetap bisa beroperasi walaupun telah disegel oleh KLHK.
“Permintaan itu juga jelas ditolak oleh Kapolres,” pungkasnya. (*/Yod/Aji)