Awal Tahun 2025, Pemohon SKCK di Polres Lebak Membludak
LEBAK – Awal tahun 2025, warga Kabupaten Lebak memadati Polres Lebak untuk membuat dan memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Lonjakan yang terjadi Senin (6/1/2025), dengan antrean mulai pukul 07.00 WIB hingga siang hari.
Pemohon berasal dari berbagai kalangan, seperti pegawai honorer yang mengurus pemberkasan P3K, pekerja swasta, hingga lulusan baru yang membutuhkan SKCK untuk persyaratan kerja.
Situasi di dalam ruang pelayanan terlihat padat, sementara di luar, pemohon terpaksa menunggu giliran dengan kondisi yang kurang nyaman.
Rudi, salah satu warga yang mengantre sejak pagi, mengeluhkan panjangnya antrean.
“Dari pagi antre, ramai banget yang membuat SKCK, kebanyakan untuk keperluan kerja,” katanya saat ditemui di lokasi.
Reyhan, warga Gunung Kencana, mengaku kecewa karena pelayanan sudah tutup saat ia tiba di Polres.
“Saya jauh-jauh datang dari Gunung Kencana, tapi pelayanan sudah tutup jam 10.00 WIB,” ujarnya.
Selain antrean panjang dan waktu pelayanan yang terbatas, beberapa warga juga menduga biaya pembuatan SKCK yang dianggap cukup tinggi.
Berikat prosedur Pembuatan SKCK Baru
Untuk membuat SKCK baru, pemohon perlu melengkapi dokumen berikut:
1. Surat pengantar dari kantor kelurahan sesuai domisili.
2. Fotokopi KTP/SIM.
3. Fotokopi Kartu Keluarga.
4. Fotokopi akta kelahiran.
5. Pas foto berwarna latar merah ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
6. Formulir daftar riwayat hidup yang diisi di kantor polisi.
7. Pengambilan sidik jari oleh petugas.
Prosedur Perpanjangan SKCK
Proses perpanjangan SKCK serupa dengan pembuatan baru, namun perlu melampirkan SKCK asli atau legalisir sebelumnya. Dokumen yang harus disiapkan:
1. SKCK asli/legalisir.
2. Fotokopi KTP/SIM.
3. Fotokopi Kartu Keluarga.
4. Fotokopi akta kelahiran.
5. Pas foto berwarna latar merah ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
6. Formulir perpanjangan SKCK yang diisi di kantor polisi.
Meski demikian, pelayanan itu berjalan secara kondusif.(*/Nandi)