Badai PHK Nasional Mulai Terasa, 21 Pekerja di Lebak Kehilangan Pekerjaan dalam 4 Bulan

 

LEBAK– Angin kencang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menghantam industri nasional mulai terasa dampaknya di wilayah Kabupaten Lebak.

Sepanjang Januari hingga April 2025, sebanyak 21 pekerja tercatat resmi di-PHK oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Fenomena ini menambah catatan kelam setelah tahun sebelumnya, 39 orang juga mengalami nasib serupa.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Rully, menyebutkan bahwa meski jumlah tersebut belum masuk kategori krisis, gelagat tekanan ekonomi mulai tampak di sektor-sektor tertentu.

“Kita tidak bisa mengabaikan angka ini. Dalam kurun waktu empat bulan, 21 orang kehilangan pekerjaan, dan itu menjadi sinyal bagi kami untuk semakin memperkuat pengawasan dan deteksi dini,” ujar Rully, Sabtu (31/5/2025).

Menurut Rully, angka tersebut bersumber dari laporan resmi perusahaan melalui sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).

Disnaker Lebak mencatat, saat ini terdapat 194 perusahaan aktif di wilayah tersebut, yang mempekerjakan 16.851 tenaga kerja di berbagai bidang seperti perkebunan, manufaktur, perdagangan, dan jasa keuangan.

Disnaker Perkuat Langkah Pencegahan: Deteksi Dini dan Mediasi Ditingkatkan

Menghadapi situasi ini, Disnaker Lebak tak tinggal diam. Rully menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil sejumlah langkah konkret untuk meminimalisir potensi PHK susulan, termasuk dengan memperkuat koordinasi antara unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

Beberapa strategi utama yang digalakkan antara lain, dialog rutin dalam forum LKS Tripartit, untuk menyelaraskan kepentingan semua pihak, mediasi hubungan industrial, terutama bagi perusahaan yang sedang menghadapi tekanan produksi atau finansial.

Kemudian, sistem pengawasan berbasis early warning, untuk mendeteksi lebih awal potensi PHK massal, pelatihan keterampilan kerja dan peningkatan kompetensi, khususnya bagi tenaga kerja kontrak (PKWT).

Terakhir, layanan aduan ketenagakerjaan, yang tersedia secara langsung dan melalui kanal daring.

“Kami ingin memastikan setiap perusahaan yang mengalami kendala tidak langsung mengambil keputusan PHK, tapi terlebih dahulu menempuh langkah dialog dan mediasi,” ujar Rully menekankan pendekatan humanis dalam ketenagakerjaan.

Harapan Disnaker: Lindungi Pekerja, Jaga Keberlangsungan Usaha

Rully juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Kabupaten Lebak agar tidak mengambil keputusan sepihak terkait PHK tanpa melalui proses komunikasi terbuka dengan pekerja dan pemerintah.

Menurutnya, keberlangsungan usaha tidak bisa dipisahkan dari perlindungan terhadap tenaga kerja.

“Ketika hubungan industrial bisa dijaga, maka stabilitas ketenagakerjaan pun terjamin. PHK bukan solusi utama, tapi opsi terakhir,” pungkasnya.

Disnaker Lebak memastikan akan terus memantau dinamika lapangan dan memperkuat koordinasi lintas sektor.

Meskipun badai PHK mulai menyentuh daerah, harapannya langkah mitigatif yang ditempuh saat ini bisa menjadi peredam yang efektif sebelum terjadi gelombang lebih besar. (*/Sahrul).

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien