Wisata Anyer

Bayang-bayang Judol dan Nikah Muda Hancurkan Rumah Tangga, Angka Cerai di Lebak Terus Naik

 

LEBAK – Fenomena keretakan rumah tangga di Kabupaten Lebak kian mengkhawatirkan.

Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung mencatat lonjakan perkara perceraian yang signifikan, dengan mayoritas gugatan justru diajukan oleh pihak istri.

Di balik angka tersebut, kebiasaan judi online dan pernikahan usia muda menjadi faktor dominan yang mendorong pasangan memilih jalan perpisahan.

Data PA Rangkasbitung menunjukkan, selama 2025 tercatat 1.635 perkara perceraian, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka sekitar 1.400 kasus.

Dari jumlah itu, lebih dari 80 persen merupakan cerai gugat, yakni gugatan yang diajukan oleh perempuan.

Humas Pengadilan Agama Rangkasbitung, Gushairi, mengungkapkan bahwa tren tersebut mencerminkan perubahan pola sosial di masyarakat.

Perempuan kini dinilai lebih berani mengambil langkah hukum ketika rumah tangga tidak lagi memberikan rasa aman dan kepastian hidup.

“Mayoritas perkara perceraian yang kami tangani berasal dari cerai gugat. Angkanya konsisten tinggi, bahkan mencapai sekitar 81 persen sepanjang 2025,” ujar Gushairi, Minggu (18/1/2026).

Menurutnya, meskipun secara hukum alasan perceraian telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, praktik di lapangan menunjukkan bahwa pertengkaran berkepanjangan akibat masalah ekonomi menjadi pemicu utama.

Kondisi tersebut semakin diperparah oleh maraknya judi online, yang kerap menyeret keluarga ke dalam lilitan utang dan konflik tanpa ujung.

“Banyak kasus berawal dari kebiasaan berjudi. Penghasilan habis, muncul pinjaman online, lalu konflik rumah tangga tidak terhindarkan. Situasi ini sering kali berakhir di meja hijau,” jelasnya.

Dari sisi usia, pasangan muda menjadi kelompok paling rentan. Rentang usia 20 hingga 30 tahun mendominasi perkara perceraian di Lebak.

Bahkan, tidak sedikit pasangan yang usia pernikahannya belum genap satu tahun sudah mengajukan gugatan cerai.

Selain perceraian, PA Rangkasbitung juga mencatat tingginya praktik nikah siri. Sepanjang 2025, hampir 700 permohonan isbat nikah diajukan ke pengadilan.

Praktik ini umumnya dilakukan oleh pasangan yang menikah di bawah usia 19 tahun tanpa dispensasi resmi, lalu berujung pada masalah hukum dan rumah tangga.

“Dalam banyak kasus, nikah siri justru memperlemah posisi perempuan dan anak, terutama terkait hak nafkah dan kepastian hukum,” tambah Gushairi.

Pengadilan Agama pun mengimbau masyarakat agar lebih matang dalam mempersiapkan pernikahan, menjauhi praktik judi online, serta menghindari pernikahan di usia terlalu muda.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menekan angka perceraian dan menjaga ketahanan keluarga di Kabupaten Lebak.

“Perceraian memang jalan hukum terakhir. Namun pencegahan jauh lebih penting agar keluarga tetap utuh, aman, dan sejahtera,” pungkasnya. (*/Sahrul).

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien