BPKSDM Lebak Panggil Oknum ASN yang Diduga Terlibat Praktek Pungli di Desa Pagelaran 

 

LEBAK – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lebak akan memanggil oknum Kepala Sekolah SDN 1 Kadujajar YH, Kecamatan Malingping.

Pemanggilan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) suami dari Kades Pagelaran itu, berkaitan dengan keterlibatan kasus dugaan pungli yang kini sedang dalam proses penyidikan Kejari Lebak.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKPSDM Lebak, Iqbaludin mengaku akan segera memanggil YH terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN.

“Pemanggilan YH tersebut terkait dugaan keterlibatannya dalam dugaan kasus pungli pada pembebasan lahan tambak udang di Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping,” kata Iqbal kepada awak media, Selasa (25/7/2023).

Pijat Refleksi

Kata dia, pada hari Kamis minggu kemarin dirinya telah memanggil yang bersangkutan (YH) beserta atasannya, yakni Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.

Sebagaimana diketahui, YH ini merupakan suami dari oknum Kades Pagelaran yang terlibat dugaan kasus pungli pembebasan lahan tambak udang di Desa Pagelaran. Dalam hal ini YH diduga ikut terlibat di dalam dugaan praktek pungli tersebut.

Dalam perkara tersebut, seperti diketahui dalam pemberitaan sebelumnya. Bahwa, kasus ini sudah dinaikan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan per tanggal 27 Juni 2023 sesuai yang dikatakan Kasi Pidsus Kejari Lebak pada saat pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Lebak.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, telah memeriksa 20 orang saksi pada saat penyelidikan dan sudah memeriksa 10 saksi pada tahap penyidikan. Termasuk YH dan oknum Kades Pagelaran.

Dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Kades Pagelaran tersebut sejumlah Rp 345 Juta, dengan dalih succes fee dalam pembebasan lahan tambak udang. (*/Yod/Aji)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien