Bunuh Bayi Hasil Hubungan di Luar Nikah, Sepasang Kekasih di Lebak ini Terancam 20 Tahun Penjara

 

LEBAK – Sepasang sejoli asal Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Bambang (20) dan Siska (20) dengan tega membunuh bayi yang baru dilahirkan dari hasil hubungan gelap lalu menguburkannya di sebuah kebun milik warga di Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak.

Keduanya ditangkap di kediamannya masing-masing pada Rabu (17/5/2023) usai polisi melakukan serangkaian penyelidikan setelah warga dihebohkan dengan penemuan jasad bayi di sebuah kebun pada Rabu (10/5/2023) lalu.

Kejadian bermula saat Siska (20) melahirkan seorang bayi hasil hubungannya dengan sang pacar Bambang (20) di sebuah klinik setempat.

Namun saat diantarkan ambulance untuk pulang, Siska meminta turun di tengah perjalanan dan memilih menaiki sepeda motor bersama Bambang.

Di perjalanan saat melintasi sebuah kebun karet, keduanya pun merencanakan untuk membuang bayi tersebut lantaran bingung hendak dibawa kemana bayi tersebut. Namun, Bambang justru memilih membunuh dan mengubur bayi malang tersebut.

Pijat Refleksi

“Mulut bayi dibekap dengan kain selama 7 menit hingga meninggal. Dan BA pun menggali tanah menggunakan ranting dan mengubur bayi tak berdosa itu di kebun warga,” ungkap Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniadi Eka Setyabudi, Rabu (24/5/2023).

Saat dilakukan pemeriksaan, baik Siska maupun Bambang pun mengaku jika bayi yang dikuburnya di sebuah kebun karet merupakan bayi mereka hasil hubungan gelap.

Kepada polisi, keduanya mengaku panik lantaran malu telah memiliki bayi karena keduanya masih berstatus pacaran dan belum menikah.

“Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan petunjuk yang mengarah kepada dua pasangan kekasih yakni Bambang dan Siska. Dan saat ini keduanya diamankan di Mapolres Lebak dan ditetapkan sebagai tersangka. Motifnya karena malu atas kehamilan di luar nikah,” jelas Andi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 76c jo pasal 80 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan atau pasal 338 KUHPidana.

“Ancamannya itu 20 tahun penjara,” tandas Andi. (*/YS)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien