Bupati Lebak Lantik Asda I dan Kepala Bapenda yang Baru

Dprd ied

LEBAK – Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya melantik sekaligus mengambil sumpah jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak pada Jumat (7/7/2017) lalu.

Pelantikan dua orang pejabat esselon II yang dilakukan di Pendopo Kabupaten Lebak ini untuk mengisi kekosongan jabatan Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kepala Badan Pendapatan Daerah, dimana pejabat sebelumnya telah mencapai batas usia pensiun pada awal dan pertengahan tahun 2017.

Pejabat yang baru dilantik yakni, Alqadri sebagai Asda I dan Kepala Bapenda, Hari Setiono.

Rotasi ini merupakan hasil dari seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi rotasi di lingkungan Pemkab Lebak dengan melalui berbagai tahapan sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yang meliputi: evaluasi kinerja para pejabat; evaluasi kompetensi; penelusuran rekam jejak; pendalaman pengetahuan umum serta karakteristik melalui wawancara.

Bupati Iti mengatakan, rotasi ini hendaklah dimaknai dari sudut kepentingan organisasi juga sebagai pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan penyelenggaraan tugas serta pelayanan yang maksimal.

dprd tangsel

“Pejabat yang baru dilantik hendaknya mempunyai kemauan yang kuat untuk memiliki wawasan yang luas dan siap membantu pimpinan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta diharapkan menjadi roda penggerak organisasi,” ungkapnya.

Iti Octavia juga menegaskan kepada Sekretaris Daerah dan instansi terkait agar lebih meningkatkan tingkat kedisiplinan para pegawai, dan hal itu dijadikan persyaratan dalam kenaikan pangkat dan golongan dimana fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan masyarakat serta perekat dan pemersatu bangsa.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Edi Wahyudi menambahkan, posisi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih kosong saat ini, kedepan akan diisi melalui seleksi terbuka sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 13 tahun 2014.

“Seleksi terbuka ini tentunya memberikan kesempatan kepada para pejabat administrator atau eselon 3 untuk menduduki jabatan setingkat lebih tinggi,” tuturnya. (*)

 
Penulis: Nana Sofyan.

Golkat ied