Bupati Lebak Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

LEBAK– Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik saat libur Lebaran atau Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Surat edarannya akan segera kami terbitkan besok (Selasa-red). Kami menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh dipakai untuk mudik,” ujar Hasbi saat diwawancarai Fakta Banten, Senin (24/3/2025).
Meski begitu, ia menjelaskan bahwa kendaraan dinas tetap berada di tangan pengguna yang bersangkutan, tetapi dengan ketentuan tidak boleh digunakan untuk perjalanan mudik.
“Kendaraan tidak ditarik, tetapi aturannya jelas, tidak boleh digunakan untuk keperluan mudik. Tanggung jawab tetap ada pada masing-masing pemegang kendaraan,” jelasnya.
Menurut Hasbi, setiap ASN yang diberikan fasilitas mobil dinas bertanggung jawab menjaga dan menggunakannya sesuai peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, ia meminta agar aturan ini dipatuhi guna menghindari penyalahgunaan aset negara.
“Kami akan memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada para ASN agar tidak ada yang melanggar kebijakan ini. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan teguran sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Hasbi berharap seluruh ASN dan OPD di lingkungan Pemkab Lebak bisa menaati aturan ini agar tidak menimbulkan citra negatif di masyarakat.
“Kebijakan ini tidak hanya berlaku di Lebak, tetapi merupakan aturan nasional. Kami berharap semua ASN memahami dan menaati larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Lebak, Eka, menyampaikan bahwa sanksi bagi ASN yang melanggar akan dimulai dari teguran lisan hingga sanksi lebih berat sesuai arahan dari pemerintah pusat.
“Awalnya akan diberikan imbauan. Namun, jika masih ada yang melanggar, sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (*/Sahrul).