Cegah Kekerasan pada Anak, Pemkab Lebak Dorong Warga Berani Lapor
LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mendorong masyarakat untuk berani melaporkan kasus kekerasan anak dan perempuan kepada aparat penegak hukum sebagai langkah pencegahan yang melibatkan berbagai elemen, termasuk keluarga dan sekolah.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak, Abdul Rohim, menyampaikan bahwa kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di wilayah itu masih cukup menonjol.
“Berdasarkan data tahun 2024, terdapat 134 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Lebak. Rinciannya, 25 kasus pelecehan seksual dan 109 kasus kekerasan lainnya,” ujar Abdul Rohim, Jumat (24/1/2025).
Ia menjelaskan, sebagian besar pelaku kekerasan adalah orang-orang terdekat korban, seperti orang tua tiri, saudara, tetangga, guru, kekasih, hingga teman dekat.
“Situasi ini mengkhawatirkan karena melibatkan pelaku yang memiliki kedekatan dengan korban. Oleh karena itu, kami mengimbau semua pihak untuk berperan aktif dalam pencegahan kekerasan,” tambahnya.
Pemkab Lebak memberikan perhatian serius kepada korban kekerasan seksual dengan menyediakan layanan rehabilitasi dan pendampingan psikologis guna membantu mereka pulih dari trauma.
Proses pemulihan melibatkan ahli psikologi dan kejiwaan, serta memastikan anak-anak korban kekerasan seksual dapat melanjutkan pendidikan agar tidak putus sekolah.
“Kami menyediakan konseling psikologis bagi korban, pendampingan hukum, hingga mendampingi proses persidangan di pengadilan. Langkah ini bertujuan agar korban mendapatkan keadilan dan pemulihan secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat dapat berperan aktif melaporkan kasus kekerasan yang mereka ketahui.
“Dengan sinergi antara masyarakat dan pemerintah, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan diharapkan dapat diminimalisasi di Kabupaten Lebak,” pungkasnya.(*/Nandi)
