Datangi Polres Lebak, Apkasindo Banten Harap Ada Kepastian Hukum Terkait Dugaan Kerugian Petani Sawit
LEBAK -Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Banten menyambangi Polres Lebak, Rabu (6/8/2025), guna menanyakan tindak lanjut laporan pengaduan (lapdu) terkait dugaan kerugian yang dialami oleh sejumlah petani sawit di wilayah Banten.
Pertemuan tersebut diterima langsung oleh unsur penyidik dan Kaur Reskrim Polres Lebak.
Dalam penjelasannya, pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum masih berlangsung sesuai dengan prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Semua tahapan masih berjalan sesuai koridor hukum,” demikian ucapan singkat dari salah satu anggota reskrim dalam keterangan yang diterima Fakta Benten, Kamis (7/8/2025).
Sementara itu, Ketua Apkasindo Banten, H. Wawan, menyampaikan bahwa kedatangan pihaknya bukan untuk menekan, melainkan untuk mengingatkan pentingnya keadilan hukum bagi para petani sawit yang hingga kini masih menunggu kejelasan atas laporan yang telah disampaikan.
“Kami sangat berharap pihak kepolisian, khususnya Bapak Kapolres, bisa memberikan atensi lebih terhadap laporan ini. Kami tidak menuduh siapa pun, tapi ingin ada kepastian dan penegakan hukum yang seadil-adilnya. Jangan sampai keluhan para petani dianggap angin lalu,”ujar H. Wawan.
Ia juga menyebutkan bahwa ratusan petani sawit dari berbagai daerah di Banten telah menitipkan harapan besar kepada Apkasindo agar suara mereka tersampaikan melalui jalur hukum yang konstitusional.
“Kami tidak ingin terjadi gejolak sosial. Namun jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, maka bukan tidak mungkin keresahan ini akan meluas. Kami tetap mengedepankan langkah damai, tapi juga siap menggelar konsolidasi terbuka,” tambahnya.
Secara terpisah, aktivis muda Mambang Hayali yang juga merupakan anak petani sawit, menyampaikan bahwa keresahan di kalangan petani mulai terasa meningkat.
Ia mengatakan bahwa sebagian besar petani saat ini sudah dalam kondisi “mode siaga” dan ingin menyuarakan tuntutan mereka melalui aksi damai di Mapolres Lebak.
“Kami sangat menahan diri agar tidak langsung turun ke jalan. Tapi kalau proses hukum dirasa mandek atau tidak menunjukkan progres yang transparan, maka opsi aksi terbuka bisa saja diambil,” ungkap Mambang.
Namun demikian, ia menekankan bahwa segala bentuk aksi yang mungkin dilakukan nanti akan tetap berada dalam koridor hukum dan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
“Langkah kami akan tetap terukur, tertib, dan damai. Kami percaya pihak kepolisian mampu menunjukkan keberpihakan pada kebenaran dan keadilan,” pungkasnya. (*/Sahrul).

