Iklan Banner

Di Balik Ramainya Antrean, Mie Gacoan Rangkasbitung Diduga Bayar Upah Murah dan Belum Kantongi Izin Lengkap

DPRD Kab Serang HPN

 

LEBAK– Ramainya antrean pelanggan di gerai Mie Gacoan Rangkasbitung ternyata menyisakan persoalan serius.

PT Pesta Pora Abadi selaku pemegang merek waralaba kuliner tersebut diduga melakukan praktik pelanggaran ketenagakerjaan dengan memberikan upah jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak 2025 yang sebesar Rp2.944.665.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, sejumlah karyawan mengaku hanya menerima Rp1,8 juta per bulan untuk cleaning service, sementara crew mendapatkan Rp2,3 juta.

Bahkan pada bulan sebelumnya, ada karyawan yang hanya menerima Rp1 juta setelah dilakukan pemotongan.

“Untuk cleaning service digaji cuma Rp1,8 juta, sedangkan crew Rp2,3 juta. Bulan kemarin malah ada yang hanya dapat Rp1 juta,” ungkap salah seorang sumber berinisial M, Kamis (4/8/2024).

Lebih memprihatinkan lagi, manajemen diduga memotong Rp200 ribu dari gaji karyawan dengan dalih biaya seragam.

“Sudah gaji kecil, masih dipotong uang seragam Rp200 ribu,” keluh sumber lain.

HPN Dinkes Prokopim

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lebak, Ruli Chaeruliyanto, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti informasi ini.

“Saya akan kroscek terlebih dahulu. Kalau terbukti melanggar aturan, pihak manajemen akan kita panggil,” ujarnya.

Sesuai UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi UU No. 13 Tahun 2003, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Pelanggar bahkan bisa dikenakan sanksi pidana 1-4 tahun penjara dan/atau denda Rp100-400 juta.

Selain dugaan pelanggaran upah, muncul pula informasi bahwa izin usaha Mie Gacoan Rangkasbitung belum lengkap.

Seorang sumber menyebut Nomor Induk Berusaha (NIB) cabang tersebut belum terdaftar resmi.

“Saya mendapat informasi bahwa NIB mereka diduga belum keluar,”ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak, Yadi, tidak merespons panggilan telepon wartawan.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya menghubungi pihak manajemen Mie Gacoan Rangkasbitung untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan perizinan usaha tersebut. (*/Sahrul).

HUT Fakta PT PCM
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien