Diduga Edarkan Obat Terlarang, Pemuda di Lebak Ini Dibekuk Polisi

BI Banten Belanja Nataru

 

LEBAK – Seorang pemuda berinisial MY (29) warga Bireun Aceh, dibekuk Satresnarkoba Polres Lebak di Kampung Sawah, Desa Malingping Timur, karena diduga telah mengedarkan obat obatan terlarang jenis tramadol dan eximer, pada Rabu, 9 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB.

“Ya, benar Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan pelaku MY (29) dengan barang bukti 1 buah tas selempang warna hitam, 845 butir obat jenis eximer, uang hasil penjualan senilai Rp 80 ribu, dan 1 unit handphone merk oppo warna merah,” kata Kasat Narkoba Polres Lebak, Ngapip, Kamis (31/8/2023).

Pijat Refleksi

Dirinya menerangkan, target pelaku ini dalam mengedarkan obat-obatan tersebut, yaitu di daerah Kecamatan Malingping dan daerah di sekitarnya.

“Polres Lebak di bawah kepemimpinan Bapak Kapolres Lebak AKBP Suyono melalui Program Lebak Improvisasinya, berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di daerah hukum Polres Lebak,” terangnya.

Dirinya menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara

“Mari bersama-sama kita berantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Apabila di wilayah atau lingkungan sekitar, diduga adanya peredaran narkoba segera hubungi kami Satresnarkoba Polres atau layanan 110 Polres Lebak,” pungkasnya. (*/Yod/Aji)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien