Diduga Jual Tanah Negara, Oknum Kades Pagelaran Lebak Dilaporkan ke Kejati Banten

BPRS CM tabungan

 

LEBAK – Diduga telah menjual lahan milik negara di sempadan pantai, yang berlokasi di Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, dengan luas 33.900 meter persegi, oknum Kepala Desa Pagelaran  dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, oleh Presidium Peduli Bangsa (PPB) Aliansi Peduli Banten, pada Senin, (21/8/2023).

Koordinator DPN Presidium Peduli Bangsa (PPB) Iwan Setiawan, mengatakan pihaknya dalam hal ini telah melaporkan beberapa pihak yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, menjual tanah tersebut kepada pihak swasta dengan total kerugian negara mencapai Rp1,24 miliar.

“Ada beberapa yang kami laporkan ke Kejati Banten, mereka diduga telah menjual lahan sempadan pantai kepada salah satu perusahaan tambak udang PT SDB, pada tahun 2017 dengan harga Rp 37 ribu per-meternya, total luasnya sekitar 3,39 hektar,” kata Iwan kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).

Loading...

Kata dia, dari beberapa pihak yang dilaporkan tersebut, salah satunya adalah oknum Kepala Desa Pagelaran.

“Setelah kami pelajari dan melakukan investigasi, modusnya berupa over alih garapan. Lokasinya di Blok Kubang Waliwis Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping,” ungkapnya.

Dirinya mendesak kepada Kejaksaan Tinggi Banten, agar segera membentuk tim pemeriksa serta memanggil pihak-pihak yang terkait dalam kasus tersebut diantaranya, Kades Pagelaran berinisial H, serta mantan Camat Malingping berinisial S.

“Selain itu ada juga tiga saksi lain yang mengetahui proses over alih garap tersebut. Yakni EC, MR dan EB. Semua bukti-bukti telah kami serahkan ke Kejati Banten. Kami akan terus mengawal kasus ini demi tegaknya supremasi hukum terutama di Kabupaten Lebak,” tegasnya. (*/Yod/Aji)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien