Diduga Lakukan Pungli, Himakom Desak Kejari Lebak Tetapkan Kades Pagelaran Sebagai Tersangka

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

 

LEBAK – Ketua Himpunan Mahasiswa Komunikasi Malingping (Himkom) Hadi mengaku telah melakukan kajian dan investigasi tehadap dugaan praktek pungli yang dilakukan oknum Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping.

Berdasarkan informasi hasil dari investigasi Hadi beserta rekan rekan, mereka menemukan bukti adanya unsur pemaksaan atas kekuasaan oknum Kepala Desa secara ilegal yang dilakukan oknum kades dan suaminya yang merupakan oknum PNS.

Keduanya dengan sengaja menggunakan kekuasaan dalam jabatan sebagai Kepala Desa yakni, melakukan pemaksaan kepada sdr HFM penyedia lahan tambak udang agar memberikan fee sebesar Rp345 juta untuk Kepala Desa dan Rp100 juta untuk suaminya.

“Hal ini kami temukan dengan adanya surat pernyataan yang ditanda tangani oleh HFM dan MI pada Sabtu 4 Februari 2023. Setelah kami investigasi ternyata benar bahwa 4 Februari sekira pukul 14.00 wib, oknum kades dan suaminya mendatangi rumah sdr. HFM untuk menagih sisa fee yang diminta untuk jatah kades yaitu Rp130 juta dari total Rp345 juta,” kata Hadi kepada Fakta Banten di Rangkasbitung, Minggu (11/6/2023).

Advert

Menurutnya, karena tidak punya uang kemudian sdr. HFM menandatangani surat pernyataan yang sudah dibuat oleh suaminya Kepala Desa tersebut.

PUPR Banten Infografis

“Berdasarkan isi dalam surat pernyataan yang dibuat oleh (YH) tersebut, mencantumkan Rp100 juta itu fee untuk pribadinya dan itu diluar dari jatah fee untuk kepala desa,” ungkapnya.

Diketahuinya, yang mana isi dalam surat pernyataan tesebut bahwa (HFM) dan (MR) wajib membayar pada 4 maret 2023. Namun, karena pada kenyataannya sampai tanggal 4 maret 2023 belum bisa membayar. Kemudian Kepala Desa Pagelaran yakni yang berinisial sdri (H), mendatangi sdr. (HFM) kembali ke rumahnya untuk menagih sisa fee untuk kades sejumlah Rp130 juta.

“Karena tidak dibayar oleh sdr. (HFM), oknum kades tersebut marah-marah hinga membuat geger warga sekitar dan membuat beberapa warga yang berada di dalam mushola ikut keluar,” bebernya.

Tak sampai disitu, kata Hadi, akibat tak kunjung dibayar pada, Hari Jumat 5 Mei 2024. Suami dari kades tersebut (YH), melakukan aksi unjuk rasa dengan membawa beberapa masyarakat desa pagelaran. Namun pada saat ditemui oleh pihak perusahaan, suami kades tersebut menanyakan sisa pembayaran fee yang dimintanya untuk kades sebesar Rp130 juta dan untuk dirinya (suami kades) Rp100 juta.

“Dari beberapa fakta disertai bukti yang dimiliki. Termasuk bukti transfer kepada oknum kades dan suaminya, serta foto penerima uang dan kwitansi. Saya menyakini bahwa tindakan oknum kades pagelaran tersebut dan suaminya adalah perilaku yang koruptif,” pungkasnya.

Berdasarkan pasal 12 hurut e Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi yaitu, perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dapat terkena hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000.

“Kami sangat mendukung langkah serius Kejari Lebak yang sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan dan dalam waktu dekat Himakom akan melakukan aksi unjuk rasa di Halaman Kejaksaan Negeri Lebak, untuk mendesak agar oknum kades pagelaran segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya. (*/Yod/Aji)

DPRD Banten HUT Brimob
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien