Diduga Simpan Hampir 9 Gram Sabu di Rumahnya, Remaja Asal Cipanas Lebak Ditangkap Polisi
LEBAK– Seorang pemuda berusia 19 tahun asal Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, harus berurusan dengan hukum setelah diamankan petugas dari Satuan Narkoba Polres Lebak, Polda Banten.
Ia diduga terlibat dalam penyimpanan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat melebihi lima gram.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 29 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah di Kampung Sukamaju, Desa Talagahiyang, Kecamatan Cipanas.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki melalui Kasat Narkoba AKP Epy Cepiana menjelaskan bahwa tersangka berinisial SJ alias JT, yang berdomisili di lokasi penangkapan, saat itu ditemukan bersama sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana narkotika.
“Barang bukti yang kami amankan berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan berat brutto mencapai 8,92 gram, serta peralatan lain yang biasa digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkoba,” ujar Epy kepada Fakta Banten, Sabtu (2/8/2025).
Selain narkotika, petugas juga menyita, 1 kantong tas kecil warna hijau, 1 unit timbangan digital, 1 pack plastik klip bening, 1 sendok dari sedotan plastik warna hitam, 1 set alat isap (bong), 1 unit handphone merek Vivo warna hijau.
“Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Lebak untuk keperluan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Epy menuturkan, tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar,” pungkasnya. (*/Sahrul).

