Dihadapan Guru dan Siswa SMPN 2 Sajira, Kejari Lebak Sampaikan Ini
LEBAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMPN 2 Sajira, Rabu, (31/3/2021).
Kegiatan tersebut diikuti 20 orang peserta, terdiri dari Kepala Sekolah (Kepsek), guru dan perwakilan siswa.
Materi yang disampaikan oleh narasumber dalam kegiatan itu berkaitan dengan bahaya penyalahgunaan narkoba dan tentang tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kejaksaan.
“Program ini digelar untuk menumbuhkembangkan kesadaran hukum bagi masyarakat secara umum dan pelajar secara khusus. Dan para pelajar memang seharusnya mendapat ilmu hukum sejak dini,” kata Kasi Intel Kejari Lebak, Koharudin dalam pemaparannya.
Ia menjelaskan, program JMS sangat penting, karena bertujuan untuk mengenalkan produk hukum seperti undang-undang serta mengenal keakraban lembaga kejaksaan dan tupoksinya dikalangan pelajar.
“Dalam kegiatan itu, kami juga menerangkan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan dampak hukumnya,” ujar Kohar.
Kohar menambahkan, di samping fungsi penegakan hukum, Kejari juga melakukan fungsi preventif yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan hukum.
“Program JMS ini merupakan program pemerintah pusat yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia, yang harus diterapkan secara intensif,” tutupnya. (*/M.Arifin)