Disdukcapil Lebak Serahkan 1.709 KIA kepada Siswa di Rangkasbitung
LEBAK – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak, menyerahkan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada 1.709 siswa yang berada di Kecamatan Rangkasbitung, Senin (26/11/2018).
“KIA yang kita serahkan ini adalah yang diurus sebelumnya secara kolektif. Sudah ada ribuan anak-anak yang memiliki KIA di Kabupaten Lebak ini,” ujar Irawati, SE, Kepala bidang pelayanan pendaftaran penduduk.
Irawati mengungkapkan, saat ini pihaknya juga sedang mendata semua anak sekolah, mulai dari tingkat TK, SD, SMP dan SMA yang belum memiliki KIA.
“Ada petugas kita yang turun ke sekolah-sekolah dan ke UPTD untuk mendata semua anak yang belum memiliki KIA. KIA adalah kartu identitas untuk anak berusia di bawah 17 tahun, dan belum menikah,” ungkapnya.
Masih dikatakan Irawati, KIA tersebut penting untuk dimiliki setiap anak.
“KIA ini terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Untuk itu, pemerintah berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada setiap warga sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara,” terang Irawati.
Untuk itu, dia mengimbau kepada orangtua yang memiliki anak berusia di bawah 17 tahun, dan belum menikah untuk proaktif dalam mengurus KIA.
“Pengurusannya mudah dan gratis. Kita juga bekerja sama dengan seluruh kepala sekolah agar mengurus KIA bagi siswa secara kolektif,” pungkasnya. (*/sandi)