Dishub Lebak Akan Tertibkan APK Caleg dan Capres di Angkot

DPRD Pandeglang Adhyaksa

LEBAK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak akan segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Calon Legislatif (Caleg) dan Calon Presiden dan Wakil presiden (Capres-Cawapres), yang terpasang di Angkutan Kota (Angkot). Pasalnya, pemasangan APK tersebut dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012, tentang kendaraan bermotor.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, Sumardi mengatakan, rencana penertiban APK di angkot itu untuk menindaklanjuti hasil rapat bersama, antara Dishub Lebak dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak.

“Kami melalui anggota di lapangan yang didampingi Bawaslu akan bekerjasama menertibkan angkutan umum yang kedapatan memasang stiker Caleg dan stiker Capres-Cawapres. Lantaran itu termasuk pelanggaran Pemilu,” kata Sumardi.

Loading...

Menurut Sumardi, selain bentuk pelanggaran kampanye, pemasangan stiker One Way Vision juga melanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012, tentang kendaraan bermotor, kemudian Peraturan menteri (Permen) Nomor 439 Tahun 1976, yakni tentang penggunaan kaca pada kendaraan bermotor dengan batasan 60 persen cahaya dan 40 persen kegelapan.

“Namun sebelum penertiban, saya meminta kepada ketua Bawaslu Lebak untuk membuat surat resmi, dengan surat resmi tersebut, kami akan bersurat kepada Stakeholder angkutan umum Kabupaten Lebak, untuk menertibkan secara mandiri,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak, Odong Hudori menjelaskan, bahwa kehadiran APK di kaca angkot jelas melanggar aturan pasal 51 ayat 2 huruf D peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, tentang kampanye Pemilu.

“Branding hanya diperbolehkan untuk kendraan pribadi dan mobil milik pengurus partai politik saja, jadi, pemasangan branding di angkutan umum itu dilarang, paling sanksinya akan kita copot gambarnya,” pungkas Odong. (*/sandi)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien