Disnaker Lebak Buka Posko Pengaduan, Pastikan THR Karyawan Dibayar Tepat Waktu
LEBAK – Menjelang Idulfitri 1446 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak memastikan bahwa seluruh perusahaan di wilayahnya wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Sekretaris Disnaker Lebak, Rully Chaerulliyanto, menegaskan bahwa perusahaan harus memenuhi kewajiban ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk memastikan kepatuhan, pihaknya telah membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima hak mereka.
“Kami mengingatkan seluruh perusahaan agar membayar THR tepat waktu. Jika ada pekerja yang tidak mendapat haknya, kami telah menyediakan posko pengaduan untuk menindaklanjuti laporan,” ujar Rully kepada Fakta Banten, Minggu (23/3/2025).
Posko pengaduan THR ini berlokasi di depan Kantor Disnaker Lebak, Jalan Siliwangi, Pasir Ona, Rangkasbitung.
Pekerja yang merasa dirugikan dapat melaporkan permasalahannya langsung ke posko tersebut agar mendapatkan solusi dan tindak lanjut dari pihak berwenang.
“Kami perayaan Idulfitri tahun ini berjalan lebih kondusif, tanpa keterlambatan pembayaran THR yang merugikan pekerja,” pungkasnya. (*/Sahrul).