Disperindag Lebak Lakukan Pengawasan Jajanan Anak di Lingkungan Sekolah
LEBAK – Dalam rangka melindungi masyarakat (konsumen) dari ekses negatif akibat tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh okum produsen atau pedagang jajanan anak, Tim Pengawas Terpadu melakukan pengecekan bahan berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan.
Tim pengawas terpadu meriksa jenis jajanan anak yang ada di lingkungan sekolah di sekitar wilayah Kecamatan Rangkasbitung.
“Hari ini kita bersama tim pengawas terpadu telah melakukan pengecekan jenis jajanan anak di sekitar lingkungan sekolah, kita cek semua jenis jajanan anak, mengingat maraknya bahan berbahaya yang disalahgunakan di dalam makanan, kita juga berikan pemahaman terhadap anak sekolah yang ada di wilayah Kecamatan Rangkasbitung,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dedi Rahmat saat ditemui di ruangannya, Kamis (16/11/2017).
Adapun pengawasan yang dilaksanakan pada hari ini yakni SMPN IV Rangkasbitung, SMPN I Rangkasbitung, SDN Multatuli, SMA III Rangkasbitung, SDN Kejaksaan, SDN Pasir Tariti dan SDN Pengadilan.
Dari 7 titik diambil 72 sampel dengan cara dibeli untuk diuji di Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Lebak.
“Apabila sampel yang diuji di laboratorium positif mengandung bahan berbahaya maka akan diambil tindakan dengan memanggil pelaku usahanya untuk dilakukan pembinaan, dan diharuskan membuat pernyataan di atas segel tidak akan mengulanginya,” jelas Dedi.
“Apabila di kemudian hari ditemukan kembali menjual makanan atau minuman mengandung bahan berbahaya, makaka kami selaku bagian dari Tim pengawas terpadu akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (*/Nana Sofyan)