DLH Lebak Hentikan PT TCI Yang Cemari Sungai Ciujung
LEBAK – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak telah menghentikan sementara operasional PT Tiger Chamois Indonesia (TCI), sebuah perusahaan yang memproduksi kanebo mobil dan motor, setelah terbukti mencemari Sungai Ciujung di Desa Cileles, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak.
Kepala DLH Lebak, Iwan Sutikno menjelaskan bahwa keputusan untuk menghentikan sementara aktivitas pabrik di Desa Cileles diambil berdasarkan kajian dan analisis dari tim DLH.
“Dari hasil kajian dan analisis tim kami, saya sebagai Kepala Dinas LH Kabupaten Lebak memberikan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan usaha PT TCI di Cileles,” ujar Iwan dalam keterangan Selasa (17/9/2024).
Iwan menjelaskan bahwa pencemaran terjadi karena limbah dari pabrik tidak tertampung dengan baik oleh sistem pembuangan limbah yang ada.
Meskipun limbah tersebut tidak mengandung bahan beracun, parameter air limbah yang melebihi baku mutu, seperti pH dan minyak lemak, telah terdeteksi.
“Parameter air limbah yang melebihi baku mutu, seperti pH dan kandungan minyak lemak, menunjukkan bahwa sebelum limbah masuk ke sungai, kualitas air sudah terganggu,” tambahnya.
DLH Lebak akan terus memantau kondisi pabrik dan dampaknya terhadap lingkungan selama periode penghentian.
“Kami memberikan sanksi penghentian sementara agar pabrik dapat memperbaiki sistem pengolahan limbahnya, sekaligus mengurangi keresahan di masyarakat,” pungkas Iwan. (*/Nandi)