DPRD Banten Akan Perketat Pengawasan Izin Pertambangan Emas di Lebak
SERANG – Pasca terjadinya banjir bandang dan longsor pekan lalu di Kabupaten Lebak, Presiden Joko Widodo beserta Gubernur Banten langsung turun ke lokasi.
Dilansir dari Detik.com, Selasa, (7/1/2020), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa penyebab banjir bandang dan longsor di Kabupetan Lebak salah satunya disebabkan oleh penambangan emas ilegal di hulu Sungai Ciberang atau Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Berdasarkan catatan pihak balai taman nasional, ada total 178 hektare lahan yang digunakan untuk penambangan emas ilegal oleh gurandil.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten Andra Soni secara tegas akan melakukan pengawasan dengan serius.
“Dan tentunya sebagai kewenangan provinsi, kami harus turut mengawasi, supaya izin-izin pertambangan tersebut betul-betul dikontrol,” tegasnya.
Diketahui, setidaknya ada 28 titik penambangan emas tanpa izin (PETI). Khusus di Kabupaten Lebak ada 22 titik yang tersebar di 178 hektare. Beberapa blok dinamai sendiri oleh penambang ilegal atau gurandil. Seperti Blok Gunung Julang, Cibuluh, Sampay, Cidoyong, Cimari, Cirotan, CIkidang, Cisiih, Cimadur, Gang Panjang dan Cikatumbiri. (*/Qih)