Dugaan Kebocoran Retribusi di Sektor Pasar, Warga Lebak Akan Laporkan Kadisperindag ke APH
LEBAK – Karena diduga dianggap melakukan pembiaran soal adanya kebocoran dana retribusi pada sektor pasar, warga akan melaporkan Kepala Dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Orok Sukatmana kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi pasar juga ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dalam temuan itu, uang retribusi senilai puluhan juta tidak disetorkan ke PAD.
Salah seorang warga bernama Burham akan melaporkan kasus tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Dirinya mengatakan selama menjabat, Kepala Disperindag Lebak Orok Sukatmana dinilai tidak bisa menjaga PAD retribusi pasar.
“Pak Orok selaku Kepala Disperindag Lebak dinilai telah gagal dalam menyelamatkan PAD. Bahkan Orok diduga telah sengaja membiarkan terjadinya kebocoran PAD,” kata Burham kepada wartawan, Sabtu, (15/7/2023).
Selama ini masyarakat disuruh membayar pajak dan mentaati aturan, kata dia, namun oknum mereka sendiri yang melanggarnya. Ini adalah jejak yang buruk di Disperindag Lebak.
“Miris, uang hasil keringat masyarakat untuk membayar retribusi, tapi tidak disetorkan,” bebernya.
Pihaknya pun sebagai warga akan melaporkan persoalan tersebut kepada APH agar bisa dilakukan penyelidikan.
Terlebih, adanya temuan BPK RI yang disampaikan Tim Pansus PAD DPRD Lebak dinilai telah ada keteledoran dari pihak Disperindag Lebak.
“Masa Kepala Dinas tidak tahu ada kebocoran PAD. Kan pasar wilayahnya Disperindag,” ungkapnya.
Selain akan melaporkan ke APH, ia juga mengaku akan melaporkannya ke BPKPSDM Kabupaten Lebak, karena menurutnya, adanya dugaan kesengajaan kesewenang-wenangan dalam jabatan.
“Kami juga akan melaporkan secara etik ASN-nya, karena diduga adanya kesengajaan terkait kebocoran PAD itu. Kami akan kawal hingga tuntas,” tegasnya
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi berusaha mengkonfirmasi Kepala Disperindag Lebak namun tidak ada respon dari yang bersangkutan. (*/Yod/Aji)