Dugaan Penyelewengan Bansos, IMALA: Tak Kita Biarkan Kedzaliman di Tanah Lebak

LEBAK – Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Lebak (PP IMALA) Angkat bicara terkait pemanggilan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak yang akan diperiksa terkait penyelewengan Bansos di Kabupaten Lebak.
Inspektorat Jenderal Kementrian Sosial beserta Tim Jaksa Agung Muda Intelejen akan melakukan pemeriksaan kepada Kadinsos Lebak terkait aduan yang dilakukan masyarakat dan menindak lanjuti surat pelimpahan dari Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor :R/2530 PM :00.00/40-43/12/2020 tanggal 12 Desember terkait Penelusuran Informasi Pengaduan Masyarakat.
Pemeriksaan tersebut akan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, pada hari Rabu sampai Kamis 17-18 Februari 2021.
Ketua Umum Pengurus Pusat IMALA Nukman Faluti berharap kepada Kejaksaan Negeri Lebak agar tetap konsisten mengawal dugaan-dugaan korupsi.

“Kita semua tentunya menginginkan dalam pemeriksaan nanti Kejaksaan Negeri Lebak tetap mengedepankan Independensi lembaga kemudian juga harus mengawal sampai tuntas terkait aduan ini,” Kata Nukman Faluti, Selasa (16/2/2021).
Pemeriksaan akan dihadirkan pula Kepala bidang atau staf program BPNT, Koordinator Daerah pendamping TKSK Kabupaten Lebak, E-Warung Kabupaten Lebak, Supplier BPNT Kabupaten Lebak, Direktur PT AAM PRIMA ARTHA, juga saudara Dani Samiun.
Nukman dengan tegas mengatakan bahwa sangat Dzolim pemerintah jika memang ini terbukti melakukan penyelewengan.
“Jika ini memang terbukti melakukan penyelewengan dana sosial bagi masyarakat akar rumput berarti selama ini kita membiarkan kedzoliman di tanah Lebak,” tandasnya. (*/TK)
