Habiskan Rp4,9 Miliar dari APBD, Alun-alun Rangkasbitung Resmi Dibuka untuk Publik

 

LEBAK– Pemerintah Kabupaten Lebak resmi membuka kembali Alun-alun Rangkasbitung setelah menjalani proses penataan ulang dengan total anggaran lebih dari Rp4,9 miliar yang bersumber dari APBD Lebak Tahun Anggaran 2025.

Peresmian dilakukan langsung oleh Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya, Senin (5/1/2026).

Revitalisasi ruang terbuka hijau yang berada di jantung Kota Rangkasbitung itu digadang-gadang menjadi pusat aktivitas warga lintas usia, mulai dari anak-anak hingga lansia.

Anggaran miliaran rupiah tersebut dialokasikan untuk pembenahan menyeluruh, baik fasilitas olahraga, area bermain, hingga penataan kawasan publik yang lebih ramah pengunjung.

Dalam keterangannya, Hasbi menyebut penataan alun-alun bukan sekadar proyek fisik, melainkan investasi sosial agar masyarakat memiliki ruang berkumpul yang layak, aman, dan fungsional.

“Dengan anggaran lebih dari Rp4,9 miliar, kita ingin alun-alun ini benar-benar bisa dimanfaatkan semua kalangan. Ada lapangan olahraga, area bermain anak, skateboard, lintasan lari, sampai fasilitas untuk lansia,” ujarnya.

Meski telah diresmikan, Hasbi mengakui hasil pekerjaan belum sepenuhnya sempurna.

Posco Tahun Baru

Ia langsung melakukan peninjauan lapangan dan menyampaikan sejumlah catatan evaluasi kepada pihak pelaksana agar dilakukan penyempurnaan dalam masa pemeliharaan.

Salah satu perhatian utama adalah kualitas beberapa fasilitas yang dinilai perlu diperbaiki agar sesuai dengan standar kenyamanan dan estetika ruang publik.

Selain itu, kondisi air mancur juga menjadi sorotan karena dinilai belum mencerminkan wajah kota yang bersih dan tertata.

“Kalau sudah dibangun dengan anggaran besar, hasilnya juga harus rapi dan enak dilihat. Termasuk air mancur, harus jernih dan terawat,” katanya.

Dari sisi kebersihan, pemerintah daerah telah menyiapkan 14 titik tempat sampah di kawasan alun-alun untuk mendukung pengelolaan sampah berbasis pemilahan organik dan nonorganik.

Langkah ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran pengunjung menjaga fasilitas bersama.

Sementara untuk aktivitas ekonomi warga, khususnya pedagang, Hasbi menegaskan penataan lanjutan masih berjalan.

Untuk saat ini, pedagang kaki lima masih dapat beraktivitas di area sekitar alun-alun sesuai ketentuan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang penataan dan pemberdayaan PKL.

Dengan diresmikannya Alun-alun Rangkasbitung, pemerintah daerah berharap ruang publik tersebut menjadi simbol wajah baru kota, sekaligus tempat tumbuhnya interaksi sosial, olahraga, dan aktivitas warga Lebak secara berkelanjutan. (*/Sahrul).

Karang Taruna Gerem
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien