IMALA Soroti Dugaan Konflik Kepentingan di Diskominfo Lebak, Nama Pejabat Diduga Muncul di Struktur Media Online
LEBAK– Isu dugaan konflik kepentingan di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lebak mulai menjadi perhatian publik.
Sorotan ini muncul setelah beredarnya informasi terkait seorang pejabat berinisial AWH, yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis), diduga pernah tercantum dalam struktur redaksi sebuah media online.
Ketua PP Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA), Ridwanul Maknuna, menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai hal administratif semata.
Menurutnya, jika dugaan tersebut benar, maka berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Ini bukan sekadar persoalan jabatan tambahan. Ketika seorang pejabat yang mengelola informasi publik diduga juga terlibat dalam pengelolaan media, maka potensi konflik kepentingannya sangat besar,” ujarnya kepada Fakta Banten, Kamis (19/3/2026).
Ia menjelaskan, dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, setiap aparatur negara diwajibkan menjaga integritas serta menghindari praktik yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. Hal serupa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka ada konsekuensi yang harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jika memang ada pelanggaran, tentu harus ada langkah tegas. Tidak boleh ada pembiaran,” tegasnya.
IMALA juga menyoroti fakta bahwa nama AWH tidak lagi tercantum dalam struktur redaksi media tersebut setelah isu ini mencuat. Kondisi itu justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.
“Kalau tidak pernah terlibat, kenapa namanya bisa muncul? Dan ketika ramai dibahas, kenapa kemudian dihapus? Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka,” kata Ridwanul.
Ia menambahkan, penghapusan nama tidak serta-merta menghilangkan jejak digital yang sudah beredar di ruang publik.
IMALA mendesak Inspektorat Kabupaten Lebak untuk segera melakukan penelusuran secara menyeluruh dan transparan.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.
“Ini menjadi ujian bagi Inspektorat. Penanganannya harus objektif, profesional, dan terbuka,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepala daerah untuk memastikan persoalan ini tidak berlarut-larut.
“Kepercayaan publik itu mahal. Jangan sampai hilang hanya karena penanganan yang tidak jelas,” tambahnya.
IMALA menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan membuka kemungkinan untuk mengambil langkah lanjutan jika tidak ada kejelasan.
Sementara itu, AWH saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui terkait pencantuman namanya dalam struktur redaksi media online tersebut. Ia juga menyebut bahwa saat ini namanya sudah tidak lagi tercantum.
Meski demikian, informasi mengenai dugaan tersebut telah dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Lebak.
Publik kini menanti langkah konkret dari pemerintah daerah untuk memastikan penanganan yang transparan dan akuntabel. (*/Sahrul).

