Inspektorat Lebak Canangkan Klinik Konsultasi Dana Desa
LEBAK – Inspektorat Kabupaten Lebak telah meminta persetujuan kepada 17 kepala desa dan para prades se Kecamatan Cimarga untuk membentuk Klinik Konsultasi Desa (KADE).
Hal ini dalam rangka mewujudkan kenyamananan pelaporan keuangan desa di tahun 2017.
Dijelaskan Yuniardi, Auditor Inspektorat Kabupaten Lebak, guna memperlancar tentang pelaporan keuangan desa, khususnya terkait dana desa.
“Tujuanya yaitu agar para kepala desa bisa cepat memahami tentang pelaporan keuangan yang berkaitan dengan desa,” kata Yuniar saat ditemui di kantor Kecamatan Cimarga, Senin (10/7/2017).
Dipaparkan Yuniar, Inspektorat akan bekerjasama dengan Dinas DPMPD dan DPKAD.
“Karena dinas tersebut yang menaungi desa dan tentunya pekerjaan dilakukan dengan bersama agar semuanya akan menjadi mudah,” tandasnya.
Sementara dikatakan Hamim, Kades Sarageni, mengaku setuju dengan rencana tersebut.
“Asalkan jika kita semua nanti dalam pelaporan keuangan ada kesalahan, kita tidak harus bolak balik ke kabupaten,” jelasnya.
“Saya berharap dengan dibentuknya Klinik Konsultasi Desa kami para kades maupun prades bisa lancar untuk pelaporan administrasi maupun yang lainnya,” ujar Hamim. (*)