Jelang Pilkada, Pj Bupati Lebak Akan Tindak Tegas ASN Yang Tidak Netral
LEBAK – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Lebak, Gunawan Rusminto, menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika terdapat indikasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak menunjukkan netralitas atau terlibat pada praktik politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak 2024.
“Kami akan bertindak tegas apabila terdapat indikasi pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Lebak menjelang Pilkada ini,” ujar Gunawan, Kamis (5/9/2024).
Untuk mencegah pelanggaran netralitas ASN, Gunawan mengungkapkan bahwa pihaknya akan membentuk tim khusus bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak dan pihak terkait lainnya.
“Kami akan membentuk Satgas Netralitas ASN yang akan bekerja sama dengan Bawaslu untuk memantau dan mengambil tindakan jika terjadi pelanggaran terkait ketidaknetralan ASN pada Pilkada mendatang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gunawan menambahkan bahwa ASN yang terbukti melanggar netralitas akan dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya yang sesuai dengan UU ASN.
“Mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat,” tambahnya.
Ia juga menghimbau seluruh ASN di Kabupaten Lebak untuk tetap menjaga netralitas hingga seluruh tahapan Pilkada selesai.
“Kami mengingatkan ASN di Kabupaten Lebak untuk selalu menjaga sikap netral hingga Pilkada selesai,” tutup Gunawan.(*/Nandi).