Kasus Intimidasi Oknum Kades Terhadap Wartawan di Lebak Belum Ada Titik Terang?

 

LEBAK – Kasus intimidasi terhadap wartawan media online NR sampai saat ini belum juga menemukan titik terang.

Ancaman dugaan intimidasi tersebut dilakukan oleh MA oknum Kepala Desa Tambak, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, pada Kamis, 1 Juni 2023 lalu.

Pada saat diwawancarai Fakta Banten NR mengatakan, kejadian tersebut bermula dari sebuah pemberitaan yang ditulisnya pada media online literasi publik dalam pemberitaan edisi Rabu (31/05/2023).

Isi dari pemberitaan tersebut yakni terkait oknum Kades Tambak yang merangkap jabatan sebagai guru di salah satu sekolah.

“Pemberitaan yang saya tulis cukup mendasar. Adanya informasi, bahan keterangan, data dan bukti. Bahkan sebelumnya saya juga sudah berupaya beberapa kali menghubungi MA melalui sambungan telepon, pesan WhatsApp, bahkan mengirimkan pesan suara untuk melakukan konfirmasi dan memintai penjelasan atau klarifikasi terkait hal itu. Namun, MA tidak menggubris upaya konfirmasi yang dilakukan oleh saya,” kata NR di Rangkasbitung, Kamis (22/6/2023).

Pijat Refleksi

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, bahwa dirinya berpedoman kepada kebebasan pers.

Dalam pedomannya sudah jelas dan dijamin kemerdekaannya dan mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi tersebut berdasarkan data yang mendasar dan akurat.

“Adanya pengancaman dan intimidasi itu kepada saya. Apa gunanya ada kemerdekaan pers. Jika kita, (menyebut wartawan) tidak merdeka dalam melakukan pekerjaan dan kegiatan jurnalistik sesuai tuntutan profesi. Saya berharap dalam perkara ini Pihak Kepolisian agar segera memanggil oknum Kades tersebut,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan, bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum yaitu, jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban. Serta peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selain mendapat perlindungan hukum, wartawan juga memiliki hak tolak dalam rangka untuk melindungi narasumber,” ungkapnya.

Perlu diketahui, kata NR, jika seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan, sanksinya sudah jelas tertera dalam Undang-Undang tentang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Mengutip dari bunyi pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas wartawan, sesuai Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” pungkasnya. (*/Yod/Aji)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien