Kasus Pungli Oknum Kades Pagelaran Naik ke Penyidikan, Kejari Lebak Sebut Sudah Kantongi Calon Tersangka

 

LEBAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, telah menaikan kasus dugaan praktek pungli oleh oknum Kades Pagelaran, Kecamatan Malingping, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan per tanggal 27 Juni 2023.

Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Fahri, dirinya mengatakan untuk kasus praktek pungli pembebasan lahan tambak udang oleh oknum Kades Pagelaran sudah naik ke penyidikan.

“Untuk kasus pungli di Desa Pagelaran ini sudah masuk ke tahap penyidikan,” kata Fahri di sela-sela kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Kejaksaan Negeri Lebak, Kamis (20/7/2023).

Kata dia, dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Kejari Lebak, dirinya sudah memanggil lebih dari 20 orang saksi.

Sedangkan, untuk di tahap penyidikan ini baru di bawah 10 orang yang dipanggil sebagai saksi termasuk Kepala Desa Pagelaran.

KPU Cilegon Calon Nomor Urut

“Untuk ditetapkannya menjadi tersangka nanti kami akan informasikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, kasus ini kita naikan tahapnya ke penyidikan karena dinilai ada unsur unsur tindakan pidananya.

Pada saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi kepada tim Penyidik Kejaksaan, yang telah bergerak cepat di dalam melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang dilakukan oknum Kades Pagelaran dan suaminya yang merupakan oknum ASN.

“Jika memang Kejari Lebak sudah menaikan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, harus sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Untuk itu saya meminta agar penyidik segera mengumumkannya kepada publik,” ujarnya.

Kata musa, ini sangat luar biasa kinerja  Kajari dan tim penyidik yang telah on the track, obyektif dan profesional.

“Di dalam menangani perkara korupsi. Ini merupakan bukti kepada publik bahwa Kejari Lebak sangat berintegritas,” pungkas Musa. (*/Yod/Aji)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien