Kawal Korban Pelecehan Seksual, Aktivis Perempuan Lebak Tekan MoU Dengan Dinkes

LEBAK – Aliansi Aktivis Perempuan yang terdiri dari berbagai organisasi perempuan di Kabupaten Lebak, termasuk Rumah Perempuan dan Anak (RPA), Sarinah, Kumalawati, Korp PMII Puteri, dan Narasi Kita, telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak.
Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan pendampingan bagi para korban pelecehan seksual, termasuk korban kasus video pornografi dengan fetish lakban yang sempat viral.
Ketua RPA Kabupaten Lebak, Intan Rosdiana, menyampaikan harapannya agar dengan adanya kesepakatan ini, para korban yang masih ragu atau takut melapor bisa mendapatkan pelayanan dan pendampingan yang memadai.
“Kami ingin memastikan bahwa para korban yang merupakan masyarakat Lebak mendapatkan hak-hak mereka, terutama dalam kasus yang melibatkan banyak korban seperti ini. Kami berupaya agar tidak ada satu pun korban yang terabaikan,” ujar Intan, Rabu (9/10/2024).
Intan menjelaskan bahwa aliansi aktivis telah mendirikan posko pengaduan untuk menerima laporan dari korban yang enggan melapor langsung ke pihak kepolisian.
“Ini menjadi perhatian utama kami. Banyak korban yang takut melapor dan akhirnya hak mereka terlupakan. Kami ingin memberikan pendampingan, baik dari segi psikologis maupun fisik, agar mereka mendapatkan perlindungan yang layak,” jelasnya.
Selain bekerjasama dengan Dinkes, Aliansi Aktivis Perempuan juga telah menandatangani MoU dengan UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lebak.
Intan menambahkan bahwa mereka berencana menjalin kerjasama dengan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lebak, serta Polres Lebak untuk memperluas cakupan pendampingan korban kekerasan seksual.
“Saat ini, kami sudah menandatangani MoU dengan UPTD PPA dan Dinkes. Ke depan, kami juga berencana menggandeng DPRD, Pj Bupati, dan Polres Lebak. Kami tidak hanya fokus pada kasus fetish lakban yang viral, tetapi juga siap mendampingi korban kekerasan seksual dalam kasus-kasus lainnya,” tandas Intan.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Budhi Mulyanto, membenarkan adanya penandatanganan kesepakatan tersebut. Ia menyatakan bahwa kerjasama ini sejalan dengan tugas dan tanggung jawab Dinkes dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Ini memang menjadi salah satu tugas kami, dan kami mendukung setiap upaya yang membantu dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Budhi.
Budhi juga menambahkan bahwa dalam pelaksanaan kesepakatan ini, aparat penegak hukum, termasuk Polres Lebak, tetap akan dilibatkan sesuai dengan mekanisme yang tercantum dalam MoU.
“Tentu saja, penanganan ini juga akan melibatkan pihak kepolisian sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerjasama tersebut,” tandasnya.(*/Nandi)
