Kejari Lebak Musnahkan 50 Barang Bukti Tindak Kejahatan, Didominasi Oleh Narkotika
LEBAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menggelar pemusnahan barang bukti dari 50 kasus tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di Halaman Kantor Kejari, pada Kamis (19/6/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Devi Perdy Muskitta, didampingi Kasi Intel Puguh Raditai Aditama.
Devi menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari proses hukum di berbagai tingkat pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung RI.

“Sebagian besar barang bukti tersebut merupakan hasil dari kasus narkotika yang berhasil diungkap dan diputuskan secara final,” kata dia kepada awak media.
Ia merinci, pemusnahan meliputi 43,91 gram bruto narkotika jenis sabu, 26,54 gram bruto ganja, serta 7.638 butir obat-obatan terlarang.
Selain itu, turut dimusnahkan sejumlah barang bukti lain seperti satu bilah senjata tajam, enam unit handphone, pakaian, kunci letter T, kunci kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen dan surat-surat terkait perkara.
“Kami pastikan seluruh barang bukti ini sudah melalui proses hukum yang sah dan resmi. Pemusnahan ini sebagai wujud penegakan hukum yang tegas sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan,” ujar Devi.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Lebak dalam menindak tegas kasus-kasus kriminal terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika demi menciptakan wilayah yang aman dan bersih dari kejahatan. (*/Sahrul).

