Kesal Tidak Dipinjami Uang, Pasangan Suami Istri Lansia di Lebak Dianiaya Hingga Tewas Cucu Tirinya

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

 

LEBAK – Tak butuh waktu lama, Polres Lebak berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan pasangan suami yang sudah lanjut usia, Kemed (89) dan Sartimah (75) di Kampung Cigarukgak, Desa Kadujajar, Kabupaten Lebak, terjadi pada Senin, 25 Maret 2024 siang.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap terduga pelaku berinisial ZN (40) yang merupakan cucu tiri dari korban. ZN (40) merupakan warga Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan.

Kasatreskrim Polres Lebak Akp Wisnu Adicahya mengatakan, terduga pelaku ZN ditangkap dalam kurung waktu kurang dari 1×24 jam.

Pelaku saat melakukan aksinya hanya seorang diri dan kedua pasangan suami istri itu akhirnya tewas ditangan ZN (40).

Advert

“Terduga pelaku merupakan pelaku tunggal yang menghabisi nyawa kedua korban lansia tersebut,” kata Wisnu kepada wartawan, Selasa (26/3/2024)

KPU Cilegon Coblos

Wisnu mengungkapkan, untuk motif pembunuhan yang dilakukan terduga pelaku adalah pencurian. Sebelum melakukan aksinya ZN (40) merasa kesal karena saat meminjam uang sebesar Rp 500 ribu kepada korban tidak diberikan.

Karena merasa kesal tidak diberikan pinjaman akhirnya, ZN (40) menganiaya pasangan suami istri itu hingga tewas, kemudian terduga pelaku mengambil uang sebesar Rp 300 ribu yang disimpan di peci korban.

“Kedua korban dibunuh dengan cara dianiaya,” katanya.

Kata dia, kasus pembunuhan dua lansia itu, diketahui oleh tetangga korban yang merasa curiga sudah dua hari korban tidak keluar rumah. Sehingga warga pun memutuskan untuk memeriksa masuk kedalam rumah rumah korban yang saat itu pintu rumah tidak dalam keadaan terkunci.

“Warga curiga pintu rumah korban tidak kunci. Setelah dicek, ternyata korban sudah dalam kondisi meninggal dunia di dalam rumah,” ungkapnya.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp300 ribu dan alat bukti pendukung lainnya.

“Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUH-Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH-Pidana atau 351 ayat (3) KUH-Pidana dengan ancaman penjara kurang lebih 15 Tahun,” tandasnya. (*/Yod/Aji)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien