KUKERTA 09 UIN SMH Banten Kolaborasi Dengan PA Rangkasbitung, Gencarkan Isbat Nikah Di Desa Sukadaya
LEBAK— Mahasiswa KUKERTA 09 UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten Desa Sukadaya mengambil langkah nyata untuk mengurus persoalan administrasi perkawinan warga.
Mereka menggandeng Pengadilan Agama Rangkasbitung untuk mendorong program isbat nikah.
Audiensi ini dilakukan karena masih banyak pasangan di Desa Sukadaya yang menikah secara agama namun belum tercatat di negara.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, terutama terkait status anak dan hak-hak keluarga.
Ketua KUKERTA 09 mengatakan, tujuan utama kegiatan ini adalah edukasi sekaligus pendataan.
“Kami melihat masih ada warga yang nikah agama tapi belum punya buku nikah. Kami ingin hadir tidak hanya sosialisasi, tapi juga membangun jembatan dengan PA agar masyarakat paham prosedur isbat nikah yang benar,” ujarnya, dikutip Senin (3/8/2026).
Dalam pertemuan, KUKERTA 09 berdiskusi dengan Fauzan Arrasyid dari PA Rangkasbitung.
Dibahas soal mekanisme isbat, syarat administrasi, hingga rencana pelayanan terpadu.
PA Rangkasbitung menyambut baik. Fauzan menyebut pencatatan perkawinan penting untuk kepastian hukum suami, istri, dan anak.
“Isbat nikah punya syarat dan jalur hukumnya. Edukasi penting agar warga tidak salah langkah,” kata Fauzan.
Sebagai contoh, pada Juni 2026 PA Rangkasbitung sudah menggelar isbat nikah terpadu di Kecamatan Cilograng dengan peserta lebih dari 50 pasangan.
Layanan itu bahkan terintegrasi dengan penerbitan buku nikah dan dokumen kependudukan.
Ke depan, KUKERTA 09 menargetkan 4 tahapan: sosialisasi, pendataan awal, konsultasi syarat, dan koordinasi dengan KUA, Desa, dan Disdukcapil.
Harapannya, Desa Sukadaya bisa menjadi desa yang sadar hukum dan tertib administrasi perkawinan.***

