Lebak Bergerak Lawan Narkoba, DPRD Usulkan Perda P4GN Sebagai Tameng Hukum

 

LEBAK– Kabupaten Lebak masih belum memiliki dasar hukum khusus dalam upaya mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan narkoba.

Menyadari kekosongan regulasi itu, DPRD Lebak kini mendorong lahirnya sebuah peraturan daerah yang bisa menjadi payung hukum dalam gerakan pemberantasan narkotika.

Langkah konkret ini terwujud dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang saat ini sudah memasuki tahap uji publik.

“Selama ini Kabupaten Lebak hanya mengandalkan Badan Narkotika Kabupaten (BNK), tanpa regulasi spesifik. Maka, kami usulkan Perda agar upaya pencegahan dan rehabilitasi punya dasar hukum yang jelas,” ujar Muammar Adi Prasetya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda P4GN, kepada awak media, Selasa (3/6/2025).

Muammar menuturkan, Raperda tersebut menjadi inisiatif DPRD yang telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025.

Ia menambahkan, keberadaan Perda ini nantinya akan memperkuat strategi pencegahan dari tingkat kabupaten hingga ke desa, melalui pembentukan tim terpadu lintas sektor.

“Perda ini akan membuka ruang bagi Pemkab untuk membentuk struktur penanganan narkoba sampai ke akar rumput. Pendekatannya tidak hanya penindakan, tapi juga edukasi dan rehabilitasi,” imbuhnya.

Menurut Muammar, penting bagi pemerintah daerah untuk bergerak cepat agar tidak hanya menjadi reaktif ketika kasus narkoba meledak, tetapi juga memiliki sistem pencegahan yang komprehensif.

Apalagi, belum semua daerah di Provinsi Banten memiliki Perda serupa, padahal ancaman narkoba sudah masuk hingga ke pelosok.

“Payung hukum ini sifatnya preventif. Untuk urusan sanksi, kita tetap serahkan kepada aparat penegak hukum. Tapi jika daerah punya Perda, kita jadi lebih siap menghadapi ancaman yang ada,” katanya.

DPRD berharap partisipasi publik dalam pembahasan Raperda ini dapat memperkuat isi regulasi agar benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.

Dengan payung hukum yang kokoh, diharapkan Lebak bisa memagari generasi mudanya dari ancaman narkoba yang semakin masif. (*/Sahrul).

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien