Loading...

Mahasiswa Duga UPT Samsat Rangkasbitung Lakukan Pungli dalam Penerbitan STNK

 

LEBAK – Mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Lebak menduga UPT Samsat Rangkasbitung melakukan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Mereka menilai praktik ini sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang mengurus administrasi di kantor Samsat.

Pengurus Cabang PMII Kabupaten Lebak, Dedi Aulia Fathullah, menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan langsung dari masyarakat terkait dugaan pungli tersebut.

“Kami mendapatkan laporan bahwa ada oknum yang memanfaatkan jabatan mereka untuk menarik biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku. Ini jelas merugikan masyarakat yang hanya ingin mengurus administrasi kendaraan dengan prosedur yang transparan,” ujar Dedi, kepada Fakta Banten, Senin (10/3/2025).

Dedi mendesak pihak berwenang segera melakukan evaluasi terhadap UPT Samsat Rangkasbitung.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kami memiliki rekaman dan bukti transfer korban. Kami mendesak agar pihak berwenang segera menindaklanjuti masalah ini dan melakukan evaluasi menyeluruh,” tegas Dedi.

Ia menambahkan, praktik pungli adalah pelanggaran hukum yang tidak boleh dibiarkan, terutama jika dilakukan oleh aparat yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam mengurus administrasi kendaraan mereka dan memastikan semua pembayaran sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016, biaya penerbitan STNK yang berlaku adalah, Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga sedangan, Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

“Kami akan terus mengawal kasus ini agar praktik pungli tidak terus terjadi. Jika dibiarkan, ini bisa merugikan negara dan membuat masyarakat enggan membayar pajak serta mengurus administrasi kendaraan secara resmi,” katanya.

Lebih lanjut, kata dia PMII Lebak berencana mengajukan laporan resmi ke instansi terkait dan berkoordinasi dengan Kepolisian serta Pemerintah Kabupaten Lebak agar permasalahan ini segera ditangani secara profesional.

“Pungli tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng citra lembaga yang seharusnya memberikan pelayanan publik dengan baik dan transparan,” tandasnya.

Sementara itu, saat wartawan mencoba menghubungi Kepala UPT Samsat Rangkasbitung melalui pesan WhatsApp hanya mendapat centang dua, tanpa respons.

Meski begitu dugaan publik terhadap adanya praktik melanggar hukum itu semakin saja menguat.(*/Nandi).

DPRD Cilegon Buruh
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien